BREAKINGNEWS

KPK Kejar Jejak Gelap Restitusi Pajak Banjarmasin

KPK Kejar Jejak Gelap Restitusi Pajak Banjarmasin
Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser fokus pengusutan dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Bukan sekadar mengejar dugaan transaksi suap, penyidik kini membedah celah dalam proses pemeriksaan restitusi pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Langkah itu terlihat dari pemeriksaan sejumlah saksi di Surabaya dan Surakarta pada Kamis (13/8/2026). KPK menggali keterangan dari aparatur sipil negara (ASN) pajak maupun pihak swasta untuk mengetahui secara utuh bagaimana permohonan restitusi diproses hingga menghasilkan keputusan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga ASN pajak dan dua pihak swasta diperiksa di Polrestabes Surabaya. Sementara di Polresta Surakarta, penyidik memeriksa empat pihak swasta dan seorang ASN pajak.

“Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Keterangan mereka dibutuhkan untuk menjelaskan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi oleh wajib pajak.

Di sisi lain, saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak serta sejumlah orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Mulyono, eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.

KPK menggali bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk peran perusahaan milik Mulyono dalam proses tersebut.

Rp49,47 Miliar Diajukan, Rp48,3 Miliar Disetujui

Sorotan penyidik mengarah pada pengajuan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024.

PT BKB mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Berdasarkan pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi tersebut mencapai Rp49,47 miliar.

Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Angka inilah yang kini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan KPK. Penyidik tidak hanya ingin mengetahui besaran restitusi, tetapi juga mengurai bagaimana proses pemeriksaan dan persetujuannya berlangsung.

Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.

Penyidikan semakin melebar setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).

Temuan paling mencolok muncul dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. KPK menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

Penyidik selanjutnya akan menelaah seluruh barang bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Sprindik Umum, Tersangka Baru Belum Ada

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.

Meski begitu, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mulyono yang kini menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengurusan pajak bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Perkara ini kemudian membuka pintu bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam mekanisme restitusi yang menjadi objek dugaan suap. Penyidik kini menguji keterangan para saksi dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

Temuan emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta turut menambah material yang harus ditelusuri KPK.

Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada dugaan “uang apresiasi”. KPK kini membedah seluruh rantai proses restitusi, mulai dari pengajuan wajib pajak, pemeriksaan oleh otoritas pajak, hingga restitusi sekitar Rp48,3 miliar disetujui.

Semua itu menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap apakah proses restitusi tersebut berjalan sesuai mekanisme atau terdapat celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Kejar Jejak Gelap Restitusi Pajak Banjarmasin | Monitor Indonesia