BREAKINGNEWS

Restitusi Rp48,3 Miliar Disorot, KPK Bongkar Jejak Pajak Banjarmasin

Restitusi Rp48,3 Miliar Disorot, KPK Bongkar Jejak Pajak Banjarmasin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Dugaan permainan dalam pengajuan restitusi pajak mulai dibongkar lebih jauh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kini tak hanya mengejar dugaan aliran uang, tetapi juga menelisik mekanisme pemeriksaan restitusi yang menjadi pintu masuk perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Surabaya dan Surakarta pada Kamis (13/8/2026). Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai bagaimana proses restitusi berjalan dari sisi wajib pajak hingga pemeriksaan di internal otoritas pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) pajak dan dua pihak swasta di Polrestabes Surabaya. Sementara di Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap empat pihak swasta dan seorang ASN pajak.

“Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap proses dan mekanisme pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak,” ujarnya.

KPK juga mulai menguji peran pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan milik Mulyono, eks Kepala KPP Madya Banjarmasin. Para saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak serta sejumlah orang yang masuk dalam struktur perusahaan tersebut.

Mereka dimintai keterangan mengenai proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk dugaan peran perusahaan milik Mulyono dalam proses tersebut.

Restitusi Rp48,3 Miliar Jadi Titik Krusial

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024.

Dalam pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sekitar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, Mulyono diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan imbalan berupa “uang apresiasi”.

Artinya, angka puluhan miliar dalam restitusi kini menjadi salah satu titik yang tengah dibedah penyidik untuk melihat apakah terdapat penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan persetujuannya.

Pengusutan KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).

Temuan yang cukup mencolok muncul dari penggeledahan rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Penyidik menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

Barang bukti tersebut kini akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.

Meski demikian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mulyono yang kini menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengurusan pajak bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Kini, KPK memperlebar pemeriksaan. Bukan hanya siapa yang menerima atau memberikan uang, tetapi juga bagaimana sebuah restitusi bernilai puluhan miliar dapat diproses hingga disetujui.

Dengan penyitaan emas 1,3 kilogram, uang Rp100 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik, penyidik memiliki sejumlah material yang harus dicocokkan dengan keterangan para saksi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Restitusi Rp48,3 Miliar Disorot, KPK Bongkar Jejak Pajak Banjarmasin | Monitor Indonesia