Jakarta, MI — Pengusutan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini bukan sekadar soal penetapan tersangka.
Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap integritas dan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikan setiap langkah penyidikan secara hukum.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Kejagung telah menunjukkan keseriusan dalam membongkar perkara tersebut. Hal itu terlihat dari pembentukan tim khusus, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pengembangan perkara ke dugaan TPPU.
“Saya melihat Kejaksaan Agung sudah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara Febrie Adriansyah, antara lain dengan membentuk tim khusus, melakukan pemeriksaan saksi dan mengembangkan perkara TPPU,” ujar Suparji Ahmad dikutip Jumat (14/8/2026).
Namun, menurut Suparji, langkah agresif dalam penyidikan harus berjalan beriringan dengan transparansi yang terukur. Publik, kata dia, memang tidak perlu mengetahui seluruh strategi penyidikan.
Akan tetapi, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang objektif.
Termasuk dalam hal penetapan tersangka, penyitaan barang, pemeriksaan saksi maupun pengembangan perkara TPPU. Seluruh proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diuji.
“Perkara ini bukan hanya menguji Febrie Adriansyah, tetapi juga menguji integritas dan kredibilitas Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Karena itu, Suparji menilai keberhasilan penanganan perkara tidak semestinya diukur dari banyaknya pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ukuran paling penting justru terletak pada kekuatan pembuktian ketika perkara dibawa ke pengadilan. Setiap langkah penyidikan harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga proses penegakan hukum tidak berhenti pada status tersangka, tetapi berujung pada pembuktian yang kokoh di hadapan hakim.
