Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan sorotan kepada Epi Sulandari, eks pejabat penting Perum Bulog yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Nama Epi menjadi penting karena pada 2020 ia menjabat Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Perum Bulog.
Posisi tersebut membuat keterangannya dinilai krusial untuk mengurai bagaimana harga beras Bulog dibentuk sebelum disalurkan ke daerah melalui skema bansos.
Saat ini Epi menjabat Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bulog. Ia sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026), namun baru memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (14/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Epi. Penyidik secara khusus menggali proses pembentukan harga beras Bulog dalam penyaluran bantuan.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga Bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Keterangan Epi menjadi sorotan karena penyidik tengah membandingkan harga yang dibentuk Bulog dengan harga yang ditawarkan Kementerian Sosial kepada vendor. Titik ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap ada atau tidaknya selisih harga maupun mekanisme yang tidak wajar dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos.
"Pembentukan harga ini perlu penyidik dalami untuk mengecek perbandingan harga penawaran Kemensos kepada vendor," kata Budi.
Dengan demikian, pemeriksaan Epi bukan sekadar pemeriksaan administratif. KPK tengah menggali informasi dari pejabat yang berada di lingkungan Bulog ketika proses penyaluran bansos beras tersebut berlangsung. Keterangan Epi berpotensi membantu penyidik memetakan siapa saja yang terlibat dalam penentuan harga serta bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020. KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga tersangka individu dan dua tersangka korporasi.
Berdasarkan penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Salah satu tersangka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
Posisi Epi sebagai saksi menjadi semakin strategis karena pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung ketika KPK sedang mengembangkan perkara yang menjerat Rudi Tanoe. Penyidik kini memiliki kepentingan untuk menguji seluruh rantai pembentukan harga, mulai dari internal Bulog, penawaran Kemensos, hingga vendor yang menerima pekerjaan penyaluran bansos.
Jika dari keterangan Epi ditemukan adanya perbedaan atau kejanggalan dalam pembentukan harga, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri potensi kerugian negara yang lebih dalam.
Sementara itu, Rudi Tanoe telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua gugatan tersebut telah ditolak.
Kini, Epi Sulandari menjadi salah satu saksi yang keterangannya ditunggu dalam upaya KPK membongkar bagaimana harga bansos beras dibentuk dan siapa yang berada di balik proses tersebut.
