Jakarta, MI — Program pengadaan benih kopi Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2025 di Sumatera Utara kini menghadapi persoalan serius.
Anggaran miliaran rupiah telah dialokasikan dan pekerjaan dinyatakan terealisasi secara administratif, tetapi keberadaan dan distribusi jutaan batang benih kopi di sejumlah daerah penerima justru dipertanyakan.
Investigasi berbasis dokumen yang dilakukan Monitorindonesia.com menemukan adanya jurang lebar antara dokumen pengadaan dengan keterangan pemerintah daerah. Sejumlah daerah yang tercantum sebagai lokasi penerima justru menyatakan tidak pernah menerima bantuan maupun mengetahui adanya kegiatan pengadaan benih kopi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika anggaran sudah dicairkan dan pekerjaan dinyatakan selesai, di mana sebenarnya jutaan batang benih kopi yang dibeli menggunakan uang negara?
Program tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan merupakan bagian dari agenda pengembangan kawasan kopi nasional. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pemerintah menargetkan pengembangan kawasan kopi seluas 13.500 hektare pada 2025 dan meningkat menjadi 86.000 hektare pada 2026.
Untuk menopang target itu, pemerintah menyiapkan produksi benih kopi dalam proses sebanyak 86 juta batang di 18 provinsi.
Di Sumatera Utara, nilai paket pengadaan yang tercantum dalam dokumen tidak kecil. Untuk produksi benih kopi robusta dalam proses semaian dialokasikan 500.000 batang dengan nilai sekitar Rp650 juta di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan.
Sementara pengadaan benih kopi arabika pasca semai 1,5 bulan meliputi Simalungun sebanyak 1,7 juta batang senilai sekitar Rp4,47 miliar, Tapanuli Utara 1,9 juta batang senilai Rp4,99 miliar, Tapanuli Selatan 1,3 juta batang senilai Rp3,41 miliar, serta Samosir 1,9 juta batang dengan nilai sekitar Rp4,99 miliar.
Jika angka-angka tersebut disandingkan dengan kondisi lapangan, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, sejumlah pemerintah daerah yang seharusnya menjadi bagian dari rantai penerima manfaat justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan metode mini kompetisi dan dibiayai melalui DIPA Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun Anggaran 2025.
Dalam KAK, proses pengadaan berlangsung dalam rentang waktu yang sangat ketat. Review Inspektorat dijadwalkan pada akhir September 2025, market sounding awal Oktober, kontrak akhir Oktober, dan pekerjaan harus selesai serta dibayar paling lambat Desember 2025.
Untuk benih arabika pasca semai, waktu pelaksanaan hanya sekitar 45 hari kalender. Sedangkan produksi benih robusta semaian ditargetkan selesai dalam waktu sekitar tiga hingga empat minggu sejak penyemaian.
Dokumen juga mensyaratkan adanya Sertifikat Mutu Benih (SMB), Berita Acara Semai, dokumentasi lokasi berbasis geotagging, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).
Di sinilah persoalan menjadi krusial. Ketika dokumen menyatakan pekerjaan telah direalisasikan, sementara daerah yang namanya tercantum sebagai penerima justru menyatakan tidak pernah menerima atau mengetahui kegiatan tersebut, maka seluruh rantai administrasi pengadaan patut diuji secara terbuka.
Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI), dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya, bahkan menyebut adanya dugaan kegiatan pengadaan yang tidak terlaksana alias fiktif meski anggaran telah dicairkan.
“Realisasi paket pengadaan bibit kopi di Provinsi Sumatera Utara belum terlaksana alias fiktif, sementara dana telah dicairkan,” tulis WFSMI dalam surat resminya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
WFSMI juga menyoroti program nasional pengadaan bibit kopi yang disebut mencapai sekitar 26,6 juta batang dengan nilai sekitar Rp70,8 miliar, sebagai bagian dari program senilai sekitar Rp1,43 triliun.
Yang lebih mengkhawatirkan, laporan tersebut menyebut adanya dugaan kesepakatan tertentu dalam proses pengadaan serta mempertanyakan tidak ditemukannya realisasi fisik di lapangan.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keterangan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menguji dugaan tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak pernah menerima bantuan pengadaan produksi benih kopi tahun anggaran 2025 dan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayahnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan tidak terdapat alokasi bantuan bibit kopi tahun 2025.
Dua keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena nama daerah bersangkutan tercantum dalam paket pengadaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kementan kemudian memberikan klarifikasi. Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan kegiatan produksi benih tetap dilaksanakan, tetapi lokasi produksinya berada di tempat penyedia, bukan di daerah penerima.
Untuk paket Samosir, misalnya, produksi disebut dilakukan di Kabupaten Simalungun. Benih juga disebut berasal dari kebun sumber milik pihak ketiga, sementara pemeriksaan hasil dilakukan pada Januari 2026 dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Kegiatan produksi benih telah terealisasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta regulasi yang berlaku,” jelas Kementan.
Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan utama: bagaimana mekanisme distribusinya, kapan benih dikirim, siapa yang menerima, dan di mana bukti fisik serah terimanya?
Jika memang seluruh benih telah diproduksi dan disalurkan, maka dokumen pendukung seperti BAST, bukti pengiriman, titik geotagging, identitas penerima, serta dokumentasi fisik semestinya dapat dibuka untuk diuji.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
“Ini bukan sekadar soal distribusi yang terlambat atau persoalan teknis. Kalau dokumen menyatakan pekerjaan selesai, uang negara sudah dibayarkan, tetapi penerima menyatakan tidak pernah menerima, maka ada persoalan serius yang harus dibongkar,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta lapangan merupakan alarm bagi aparat pengawasan dan penegak hukum.
“Kalau realitas fisik tidak sesuai dengan administrasi, jangan berhenti pada klarifikasi. Harus diuji siapa yang membuat dokumen, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan atas dasar apa pembayaran dilakukan,” ujarnya.
Trubus menegaskan, apabila kemudian terbukti dokumen dibuat untuk mengesahkan pekerjaan yang sebenarnya tidak ada atau tidak sesuai, persoalannya dapat bergerak dari sekadar kesalahan administrasi menuju dugaan tindak pidana.
“Jangan sampai uang negara dianggap selesai hanya karena dokumennya selesai. Negara tidak membeli kertas, negara membeli barang yang harus benar-benar ada dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, juga melihat adanya aspek pidana yang harus diuji apabila pembayaran dilakukan sementara barang atau pekerjaan tidak sesuai dengan fakta.
“Kalau uang negara dibayarkan atas pekerjaan yang ternyata tidak ada, tidak lengkap, atau tidak diterima sebagaimana mestinya, itu bukan lagi persoalan sepele. Unsur pidananya harus diuji secara serius,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com.
Menurut Hudi, BAST menjadi salah satu dokumen yang harus diperiksa secara ketat.
“BAST bukan sekadar formalitas. Kalau dalam BAST dinyatakan barang sudah diserahterimakan, tetapi penerima menyatakan tidak pernah menerima, maka siapa yang menandatangani dan atas dasar apa harus diperiksa. Kalau ternyata isinya tidak sesuai fakta, dokumen itu bisa menjadi petunjuk penting untuk mengurai dugaan manipulasi,” ujarnya.
Hudi meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa penyedia.
“Jangan hanya berhenti di perusahaan penyedia. Periksa PPK, pejabat pengadaan, tim pemeriksa, pihak yang membuat berita acara, pihak yang mencairkan anggaran, sampai pejabat yang bertanggung jawab terhadap distribusi. Kalau semuanya menyatakan pekerjaan selesai, tetapi barangnya tidak jelas, berarti ada rantai yang harus dibongkar,” katanya.
Sementara pakar hukum pidana Kurnia Zakaria menilai pola tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan terjadi di lebih dari satu daerah.
“Kalau ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta terjadi di beberapa wilayah, jangan lagi dilihat sebagai kesalahan individual. Harus diperiksa apakah ada pola yang sistematis dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup seluruh mata rantai pengadaan.
“Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan penyedia, produksi, verifikasi, pembayaran, sampai distribusi harus diperiksa. Tidak boleh ada titik yang dianggap steril dari pemeriksaan,” imbuhnya.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai sistem pengadaan berbasis dokumen memiliki celah pengawasan apabila tidak diimbangi verifikasi fisik yang ketat.
“Program dengan nilai besar tidak boleh hanya dianggap selesai karena dokumen administrasinya lengkap. Pengawasan lapangan harus menjadi instrumen utama untuk memastikan barang benar-benar ada dan diterima masyarakat,” ujarnya.
Fernando juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme e-katalog dan mini kompetisi yang digunakan dalam program tersebut.
“Teknologi pengadaan bukan jaminan otomatis bahwa penyimpangan tidak terjadi. Kalau verifikasi fisiknya lemah, sistem digital justru bisa menjadi sekadar tempat memindahkan dokumen tanpa memastikan barang benar-benar sampai,” katanya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Jika seluruh benih memang diproduksi, maka pemerintah harus mampu menunjukkan bukti fisik, jalur distribusi, penerima, serta dokumen serah terima yang dapat diverifikasi secara independen.
Sebaliknya, jika ditemukan pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, barang tidak pernah diterima, atau dokumen dibuat tidak sesuai fakta, maka persoalannya tidak boleh ditutup sebagai sekadar kesalahan administrasi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya jutaan batang benih kopi, tetapi miliaran rupiah uang negara dan kredibilitas program pemerintah.
Pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan kini adalah: benih kopinya benar-benar ada dan diterima masyarakat, atau hanya selesai di atas kertas?
Jawaban atas pertanyaan itu harus dibuktikan dengan audit, pemeriksaan fisik, penelusuran aliran uang, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jika memang bersih, buktikan. Jika ditemukan penyimpangan, bongkar sampai ke aktor yang paling bertanggung jawab.
