BREAKINGNEWS

Rp31,6 T Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Diyakini, Potensi Rugi Puluhan Miliar: Pakar Desak Penegak Hukum Bergerak

Rp31,6 T Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Diyakini, Potensi Rugi Puluhan Miliar: Pakar Desak Penegak Hukum Bergerak
BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan Tahun 2024 kembali dihantam temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Bukan sekadar persoalan administratif, auditor negara menemukan sedikitnya 34 persoalan yang mencakup kepesertaan, penerimaan iuran, pembayaran klaim, investasi, pengadaan barang dan jasa, proyek teknologi informasi hingga insentif pimpinan dan pegawai.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat pada DJS Kesehatan, serta investasi, belanja barang modal, beban operasional dan beban nonoperasional BPJS Kesehatan di DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Temuan BPK menunjukkan persoalan tersebut bukan berada pada satu titik. Masalah muncul dari hulu hingga hilir, mulai dari validitas data peserta dan penerimaan iuran hingga pembayaran klaim, pengelolaan investasi dan proyek pengadaan bernilai besar.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pendapatan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU) yang tidak sama dengan tagihan BNBA dalam masterfile. Sementara pendapatan iuran PPU Penyelenggara Negara (PN) juga tidak didukung data rinci BNBA.

Akibatnya, BPK menyatakan pendapatan iuran PPU BU dan PPU PN sebesar Rp31.619.441.084.906 atau sekitar Rp31,62 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dalam laporan keuangan DJS per 31 Desember 2024.

Temuan ini menjadi alarm serius karena menyangkut basis penerimaan program jaminan kesehatan yang dikelola dengan dana publik.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026), menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif apabila di dalamnya terdapat unsur kesengajaan, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan yang memenuhi unsur pidana.

“Kalau data penerimaan iuran sampai puluhan triliun tidak dapat diyakini kebenarannya, ini bukan persoalan kecil dan tidak boleh ditutup dengan istilah administrasi semata. Harus dibongkar siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang mengetahui persoalan itu, dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkan ketidakberesan tersebut terjadi,” kata Hudi.

Menurut Hudi, temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terlebih karena objek yang dikelola merupakan dana jaminan sosial yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dana jaminan kesehatan bukan uang yang boleh dikelola secara serampangan. Ketika ada data yang tidak valid, pembayaran yang tidak semestinya, pengadaan yang menyimpang dan investasi yang berpotensi merugikan, negara harus memastikan apakah ini sekadar kelemahan tata kelola atau sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sorotan berikutnya datang dari pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPK menemukan penerimaan iuran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran bagi peserta tidak valid, peserta non-SK DTKS, peserta BBL lebih dari tiga bulan tanpa NIK, peserta meninggal, peserta tidak padan Dukcapil berstatus nonaktif hingga peserta ganda.

Nilai kelebihan pembayaran iuran yang ditemukan BPK mencapai Rp600.670.056.000 atau sekitar Rp600,67 miliar.

Pada pembayaran manfaat, BPK juga menemukan pembayaran klaim atas peserta JKN yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kelebihan pembayaran klaim Rp353.023.212.412 atau sekitar Rp353,02 miliar.

Hudi menilai pola tersebut perlu dilihat sebagai satu rangkaian, bukan temuan yang berdiri sendiri.

“Kalau masalah muncul sekaligus pada data kepesertaan, penerimaan iuran dan pembayaran klaim, maka pertanyaannya bukan lagi hanya bagaimana kesalahan itu terjadi, tetapi apakah sistem pengawasan internal memang berjalan. Jangan sampai kelemahan sistem justru menjadi pintu masuk kebocoran uang publik,” tegasnya.

Investasi Bermasalah, Potensi Kerugian Rp115,38 Miliar

BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan investasi reksadana. Pengelolaan investasi dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian pada portofolio investasi sebesar Rp115.387.190.729,17 per 31 Desember 2024.

Selain reksadana, auditor negara juga menyoroti pengelolaan investasi saham dan obligasi yang belum sepenuhnya didukung regulasi memadai serta belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Hudi, pengelolaan investasi dana jaminan sosial membutuhkan standar kehati-hatian yang jauh lebih ketat karena risiko akhirnya ditanggung peserta dan keberlangsungan program jaminan kesehatan.

“Investasi menggunakan dana yang bersumber dari sistem jaminan sosial tidak boleh diperlakukan seperti ruang eksperimen. Kalau BPK sudah menemukan potensi kerugian, harus ada pemeriksaan lebih dalam mengenai dasar keputusan investasi, proses persetujuan, pihak yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Hudi.

Pengadaan Teknologi Informasi Disorot, Potensi Kerugian Puluhan Miliar

BPK juga membongkar sejumlah persoalan dalam pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan.

Pengadaan perangkat Kantor Cabang Ambon disebut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,65 miliar. Rehabilitasi dan renovasi gedung BPJS Kesehatan KC Ambon juga bermasalah sebesar Rp727,45 juta.

Pembangunan Kantor Cabang Watampone ditemukan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,87 miliar, sedangkan renovasi interior openspace Kantor Pusat BPJS Kesehatan Tahap I Tahun 2024 bermasalah sebesar Rp508,34 juta.

Masalah lebih besar ditemukan pada sektor teknologi informasi.

Pengadaan platform Robotic Process Automation (RPA) bermasalah sebesar Rp857,04 juta. Penambahan layanan Amazon Web Services (AWS) sebesar Rp387,04 juta, sewa Disaster Recovery Center (DRC) sebesar Rp441 juta, serta renewal subscription AWS Tahun 2023 sebesar Rp1,08 miliar juga dinilai tidak sesuai ketentuan.

BPK turut menyoroti perpanjangan lisensi dan pemeliharaan software Bizzzdesign sebesar Rp556,27 juta, sewa perangkat Network Performance Monitoring (NPM) sebesar Rp1,84 miliar, serta sewa perangkat Network Access Controller (NAC) sebesar Rp1,11 miliar.

Yang paling mencolok adalah pengadaan sewa perangkat jaringan Data Center-Disaster Recovery Center (DC-DRC) dan unit kerja BPJS Kesehatan Tahun 2024-2029 sebesar Rp64,61 miliar.

Dari pengadaan tersebut, BPK mengidentifikasi potensi kerugian keuangan BPJS Kesehatan sebesar Rp58.226.857.077,71 atau sekitar Rp58,23 miliar.

Bukan hanya itu. Pengadaan sewa perangkat Load Balancer dan Global Server Load Balancer di Data Center dan Disaster Recovery Center senilai Rp32,86 miliar juga dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan potensi kerugian Rp31,20 miliar.

Hudi menilai angka tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kalau dalam proyek teknologi informasi ditemukan nilai pengadaan puluhan miliar dan potensi kerugiannya juga puluhan miliar, ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan hanya sibuk mengejar kesalahan kecil sementara proyek bernilai besar luput dari pemeriksaan substantif,” ujarnya.

EO, Travel hingga Insentif Pimpinan Ikut Disorot

BPK juga menemukan persoalan dalam pengadaan jasa event organizer Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024. Pengadaan melalui metode langsung tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp446,77 juta.

Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan pada Kedeputian Bidang Manajemen Iuran juga bermasalah dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp205,32 juta. Sementara kegiatan pada Kedeputian Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan menimbulkan lebih bayar Rp260,76 juta.

Pelaksanaan jasa travel management service BPJS Kesehatan Kantor Pusat Tahun 2023 dan 2024 juga dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,08 miliar, dengan nilai sebesar Rp601,11 juta belum dapat diyakini.

Yang tak kalah serius, BPK menemukan pengalokasian insentif pimpinan serta pengakuan utang insentif pimpinan dan pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp263.006.109.604 atau sekitar Rp263 miliar.

BPK juga menyoroti penyelesaian kewajiban atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Hudi menegaskan, besarnya nilai temuan dan banyaknya sektor yang bermasalah seharusnya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan.

“Ketika auditor negara menemukan 34 persoalan dalam satu pemeriksaan, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar bahkan puluhan triliun pada sisi tertentu, jangan sampai responsnya hanya sebatas memperbaiki administrasi. Publik berhak tahu apakah ada unsur kesengajaan, konflik kepentingan, permainan pengadaan, atau pihak tertentu yang menikmati keuntungan,” tegas Hudi.

Ia meminta tindak lanjut terhadap temuan BPK dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pengembalian uang atau perbaikan dokumen apabila ditemukan indikasi pidana.

“Kalau memang ada unsur pidana, penegakan hukum harus berjalan. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindak pidananya. Yang harus dicari adalah perbuatan, niat, kewenangan yang disalahgunakan, aliran manfaat, dan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

BPK pada akhirnya menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat pada DJS Kesehatan serta investasi, belanja barang modal, beban operasional dan beban nonoperasional pada BPJS Kesehatan Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan auditor negara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BPJS Kesehatan bukan sekadar satu-dua kesalahan administratif. Ada rangkaian persoalan yang menyentuh pengelolaan dana publik dalam skala sangat besar.

Kini bola berada pada BPJS Kesehatan dan lembaga pengawasan serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.

Terutama terhadap temuan yang mengandung kelebihan pembayaran, potensi kerugian, ketidakvalidan data dan pengadaan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp31,6 T Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Diyakini, Potensi Rugi Puluhan Miliar: Pakar Desak Penegak Hukum Bergerak | Monitor Indonesia