Jakarta, MI — Dugaan masalah serius kembali mencuat dari pengadaan vaksin di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Proyek pengadaan Vaksin PCV tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan pagu mencapai Rp379.545.205.000 atau sekitar Rp379,5 miliar diduga menyisakan persoalan besar pada realisasi volume vaksin yang diterima daerah.
Data yang dihimpun Monitorindonesia.com menunjukkan adanya selisih mencolok antara volume vaksin yang dialokasikan Kemenkes dengan jumlah yang benar-benar diterima sejumlah pemerintah daerah. Temuan di Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan menunjukkan selisih hingga puluhan persen.
Pengadaan vaksin tersebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes. Anggaran Rp379,5 miliar dialokasikan untuk pengadaan sekitar 2.397.723 pcs atau 95.909 dus vaksin yang diperuntukkan bagi 7.085 Puskesmas di berbagai daerah.
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing dengan lima perusahaan atau penyedia yang ditunjuk dalam pelaksanaannya.
Namun, persoalan muncul ketika angka alokasi dibandingkan dengan realisasi pengiriman ke daerah.
Monitorindonesia.com melakukan penelusuran sejak Januari hingga awal April 2026. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan volume yang signifikan antara data alokasi Kemenkes dan laporan penerimaan di daerah.
Di Bali, misalnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali mencatat hanya menerima 17.734 vial vaksin PCV dari Kemenkes sepanjang 2025.
Rinciannya, pada 21 Agustus 2025 diterima PCV Valenia sebanyak 3.435 vial. Kemudian pada 9 Oktober 2025 sebanyak 1.452 vial PCV Valenia dan pada 29 Oktober 2025 sebanyak 12.847 vial PCV Pfizer.
Total penerimaan hanya 17.734 vial.
Padahal, berdasarkan hasil e-purchasing, alokasi untuk enam kabupaten/kota di Bali mencapai 29.925 vial.
Artinya terdapat selisih 12.191 vial atau sekitar 41 persen dari volume yang dialokasikan.
Yang lebih janggal, vaksin yang sudah diterima tersebut disebut masih berada di gudang Dinas Kesehatan Bali.
"Vaksin itu pun kini masih di gudang Dinas Kesehatan Bali," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom, dalam surat yang diterima Monitorindonesia.com.
Kesenjangan yang lebih besar tercatat di DIY.
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DIY melaporkan menerima vaksin PCV tahap II tahun 2025 sebanyak 11.813 vial. Rinciannya, 1.630 vial diterima pada Agustus 2025, 1.505 vial pada Oktober 2025, dan 8.678 vial pada 29 Oktober 2025.
Padahal, alokasi Kemenkes untuk DIY mencapai 31.125 vial yang diperuntukkan bagi 120 Puskesmas di lima kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat selisih 19.312 vial atau sekitar 62 persen dari volume yang dialokasikan.
Selisih sebesar 62 persen tersebut menjadi pertanyaan serius karena menyangkut proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah. Jika memang terjadi kekurangan pengiriman, maka harus jelas apakah penyebabnya keterlambatan distribusi, perubahan kebutuhan, pembatalan sebagian pesanan, atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan kontrak.
Terlebih, barang untuk DIY tersebut diserahkan oleh PT Asia Tirta Pharma dan PT Rajawali Nusindo, anak usaha ID FOOD, kepada Dinas Kesehatan DIY.
Temuan di Bali dan DIY kini memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana kondisi distribusi vaksin ke 36 provinsi lainnya?
Apabila pola yang sama ditemukan secara nasional, persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan sebagai masalah administrasi atau distribusi. Seluruh rantai pengadaan harus diperiksa, mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penyedia, kontrak, pemesanan, pembayaran, pengiriman, hingga berita acara serah terima barang.
Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, sebelumnya mengecam keras dugaan ketidaksesuaian volume tersebut.
"Kalau anggarannya sudah dibayar, barangnya harus jelas. Jangan sampai uang negara dibayar penuh, tetapi barang yang sampai ke daerah justru berkurang puluhan persen. Kalau benar seperti ini, mau diapakan lagi? Sekalian saja rampok semua anggaran negara," kata Tohom kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026) lalu.
Tohom menilai dugaan kekurangan volume di Bali dan DIY harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memeriksa keseluruhan proyek.
"DIY saja kekurangannya mencapai 62 persen. Bali sekitar 41 persen. Ini bukan angka receh. Kalau memang ada pembayaran atas volume yang tidak pernah diterima daerah, pertanyaannya sederhana: uang untuk barang yang hilang itu mengalir ke mana?" tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut kini semakin keras. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu laporan atau melakukan pemeriksaan administratif, tetapi segera menguji dugaan ketidaksesuaian volume tersebut dengan bukti-bukti kontrak dan transaksi.
Menurut Kurnia, selisih antara volume yang dialokasikan dengan barang yang diterima daerah harus dijelaskan secara hukum dan administratif. Apalagi jika ditemukan adanya pembayaran atas barang yang ternyata tidak diterima secara utuh.
"Kalau benar ada selisih volume antara yang dianggarkan, yang dibayar, dan yang diterima daerah, ini tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum harus turun memeriksa seluruh proses pengadaan dari hulu sampai hilir," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/8/2026).
Kurnia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen dan aliran uang dalam proyek tersebut. Menurutnya, dokumen pengadaan harus dicocokkan dengan kondisi barang secara faktual di daerah.
"Periksa kontraknya, berapa volume yang dipesan, berapa yang dibayar, berapa yang dikirim, dan berapa yang benar-benar diterima. Jangan sampai negara membayar barang yang secara faktual tidak pernah sampai. Kalau ada perbedaan, harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab dan ke mana selisih itu pergi," tegasnya.
Ia juga mendesak aparat memeriksa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat terkait di Farmalkes, penyedia, pihak distributor, serta pihak yang menandatangani dokumen serah terima.
"Jangan hanya berhenti pada penyedia. Kalau ada indikasi penyimpangan, seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan mengetahui proses pengadaan harus diperiksa. Termasuk pejabat yang membuat keputusan, pihak yang menerima barang, sampai pihak yang mengurus pembayaran," ujarnya.
Menurut Kurnia, temuan di Bali dan DIY harus menjadi alarm bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap distribusi vaksin secara nasional.
"Kalau di dua provinsi saja ditemukan selisih 41 persen dan 62 persen, jangan langsung menyimpulkan itu sekadar masalah teknis. Justru harus diperiksa apakah pola tersebut juga terjadi di provinsi lain. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Kurnia menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu ragu mengambil langkah penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal adanya penyimpangan.
"Kalau sudah ada data pembanding antara alokasi dengan realisasi penerimaan, itu sudah menjadi pintu masuk untuk mendalami perkara. Setelah itu tinggal diuji dengan alat bukti. Jangan sampai dugaan yang menyangkut uang negara ratusan miliar justru dibiarkan menguap hanya karena dianggap persoalan administrasi," tegas Kurnia.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Tentu tetap harus berdasarkan alat bukti dan asas praduga tidak bersalah. Tetapi asas praduga tidak bersalah bukan alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Justru penyidik harus bekerja profesional untuk menemukan apakah ada atau tidak tindak pidana," jelasnya.
Tohom sebelumnya juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan membongkar dugaan ketidaksesuaian pengadaan vaksin tersebut.
"Kasus vaksin ini harus dibongkar sampai terang. Jangan cuma mencari kasus kecil sementara proyek bernilai ratusan miliar dibiarkan. Kalau ada uang negara yang dibayar tetapi barangnya tidak ada atau volumenya tidak sesuai, itu harus dipertanggungjawabkan," tandas Tohom.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan ketidaksesuaian volume pengadaan vaksin tersebut.
Namun hingga Senin sore (20/4/2026) lalu, telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan Monitorindonesia.com belum memperoleh tanggapan.
Kemenkes perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai selisih volume tersebut, termasuk memastikan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume yang dialokasikan, volume yang dikirim, atau volume yang benar-benar diterima masing-masing daerah.
Dengan nilai proyek mencapai Rp379,5 miliar, persoalan ini tidak bisa berhenti pada angka-angka administrasi. Selisih puluhan persen harus dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Kini bola berada di tangan Kemenkes, auditor, dan aparat penegak hukum. Jika seluruh dokumen menunjukkan adanya pembayaran untuk volume yang tidak pernah diterima, maka persoalannya harus ditelusuri lebih jauh dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
