BREAKINGNEWS

Kasus Bank BJB: Yuddy Belum Ditahan KPK

Kasus Bank BJB: Yuddy Belum Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) memasuki babak penahanan.

Empat tersangka telah lebih dulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Yuddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, ketika penyidik KPK mulai melakukan penahanan terhadap para tersangka, kondisi kesehatan membuat pemeriksaan terhadap Yuddy harus dihentikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan untuk belum menahan Yuddy diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Penyidik memutuskan belum menahan yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (15/8/2026).

Pemeriksaan Yuddy tidak dihentikan permanen. Penyidik akan kembali melanjutkan pemeriksaan pada waktu lain. Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menyebut kliennya dijadwalkan kembali diperiksa pada pekan depan.

Menurut Arief, kondisi kesehatan Yuddy memang menjadi kendala saat pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan bahkan sempat terhenti sebelum akhirnya tidak dapat dilanjutkan.

“Melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti,” ujar Arief.

Arief juga memastikan Yuddy belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Meski penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, keputusan tetap berada pada kewenangan KPK.

Yuddy sendiri enggan menjelaskan materi pemeriksaan ketika ditanya seusai menjalani pemeriksaan. Dia memilih menyerahkan penjelasan kepada lembaga antirasuah.

“Tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti,” ucap Yuddy.

Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13-17 pada Februari 2025.

Namun, hingga kini hanya Yuddy yang belum ditahan. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan penyidik KPK sejak 10 Agustus 2026.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pemeriksaan yang akan kembali dilakukan pekan depan, langkah KPK terhadap Yuddy masih menjadi bagian penting dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Bank BJB: Yuddy Belum Ditahan KPK | Monitor Indonesia