Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan.
Kondisi kesehatan menjadi alasan penyidik menunda langkah penahanan tersebut.
Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan bahkan dihentikan dan akan dilanjutkan pada waktu berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan untuk tidak menahan Yuddy telah melalui serangkaian pertimbangan penyidik.
“Penyidik memutuskan belum menahan yang bersangkutan,” kata Budi dikutip Sabtu (15/8/2026).
Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, membenarkan kondisi kesehatan kliennya menjadi kendala dalam pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan sempat terhenti karena kondisi Yuddy tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti,” ujar Arief.
Pemeriksaan terhadap Yuddy dijadwalkan kembali dilakukan pada pekan depan. Arief juga menyebut kliennya sejauh ini belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.
Pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolaknya tetap berada di tangan penyidik KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pemeriksaan, Yuddy memilih irit bicara ketika ditanya mengenai materi perkara yang menjeratnya. Dia menyerahkan penjelasan kepada KPK.
“Tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti,” ucap Yuddy.
Perkara ini tidak hanya menyeret Yuddy. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Mereka yakni pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13-17 yang diterbitkan pada Februari 2025.
Namun, di tengah penanganan perkara yang memasuki tahap penahanan, posisi Yuddy berbeda dari empat tersangka lainnya. Empat tersangka lain telah lebih dahulu ditahan penyidik KPK sejak 10 Agustus 2026.
Sementara Yuddy masih berada di luar tahanan karena kondisi kesehatan yang membuat pemeriksaannya belum dapat dituntaskan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, perhatian bergeser pada pemeriksaan lanjutan Yuddy. KPK akan kembali memeriksa mantan bos Bank BJB tersebut setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti karena alasan kesehatan.
