Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan penyidikan pada satu pertanyaan penting dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak: siapa pemilik emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi perhatian penyidik setelah KPK menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak dan mengamankan logam mulia serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MYL).
Untuk mengurai kepemilikan dan kaitan barang bukti tersebut dengan perkara, KPK memeriksa 10 saksi. Mereka terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan enam pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa Inggrid Triharyati dari pihak swasta, Samsuni sebagai ASN Pajak, Ari Djunaedi sebagai ASN Pajak, Mukti Setyowani sebagai ASN Pajak, serta Moh Ja'far Sodiq yang berstatus wiraswasta.
Sementara di Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni sebagai karyawan swasta, Bagus Usodo sebagai wiraswasta, dan Tri Wibowo sebagai ASN Pajak.
Dari empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak sekaligus pemilik rumah tempat emas dan uang tunai tersebut ditemukan.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi dikutip Sabtu (15/8/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa pemeriksa pajak yang dimaksud. Identitas tersebut masih didalami penyidik bersamaan dengan proses penelusuran kepemilikan emas dan uang yang diamankan.
KPK juga mendalami bagaimana mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," ujar Budi.
Empat saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak diketahui merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
Sementara enam saksi dari pihak swasta merupakan wajib pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Mulyono. Mereka diperiksa untuk mengungkap proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak serta peran perusahaan milik Mulyono.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tutur Budi.
Jejak Harta Makin Melebar
Penggeledahan rumah pemeriksa pajak di Malang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.
Selain Malang, penyidik menyasar Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang dan Surabaya.
Dari Malang, KPK mengamankan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lokasi lain dalam perkara yang sama. Di Bandung, penyidik menyita uang tunai USD110 ribu.
Sementara penggeledahan di Tangerang mengamankan USD40 ribu dari dua rumah pegawai Ditjen Pajak.
Rangkaian penyitaan itu memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar proses restitusi pajak, tetapi juga mulai menelusuri harta dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berawal dari Restitusi Rp48,3 Miliar
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan, nilai lebih bayar awal mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga KPK melakukan OTT pada Rabu, 4 Februari. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Keduanya adalah Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Kini, penyidik KPK menghadapi lapisan baru dalam perkara tersebut. Emas 1,3 kilogram dan Rp100 juta telah ditemukan, tetapi siapa pemilik sebenarnya masih menjadi pertanyaan yang sedang dikejar penyidik.
