BREAKINGNEWS

Emas 1,3 Kg dan Rp100 Juta Jadi Fokus Baru KPK dalam Kasus Restitusi Pajak

Emas 1,3 Kg dan Rp100 Juta Jadi Fokus Baru KPK dalam Kasus Restitusi Pajak
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jejak kepemilikan emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MYL).

Penggeledahan itu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. KPK kini bergerak menelusuri siapa pemilik sebenarnya logam mulia dan uang tunai tersebut serta bagaimana kaitannya dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk mengurai asal-usul dan keterkaitan temuan tersebut. Mereka terdiri atas empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan enam pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.

Di Polrestabes Surabaya, KPK memeriksa Inggrid Triharyati dari pihak swasta, Samsuni sebagai ASN Pajak, Ari Djunaedi sebagai ASN Pajak, Mukti Setyowani sebagai ASN Pajak, serta Moh Ja'far Sodiq yang berstatus wiraswasta.

Sementara di Polresta Surakarta, penyidik memeriksa Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni sebagai karyawan swasta, Bagus Usodo sebagai wiraswasta, dan Tri Wibowo sebagai ASN Pajak.

Dari empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya diketahui merupakan pemeriksa pajak sekaligus pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas dan uang tunai tersebut.

"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi dikutip Sabtu (15/8/2026).

Namun, KPK belum mengungkap identitas pemeriksa pajak yang rumahnya menjadi lokasi penyitaan. Penyidik masih mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," ujar Budi.

Empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa diketahui merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan restitusi berlangsung sebelum akhirnya perkara tersebut menyeret sejumlah pihak.

Sementara enam saksi dari kalangan swasta disebut merupakan wajib pajak serta orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Mulyono. Mereka diperiksa untuk mengungkap proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak sekaligus mendalami peran perusahaan milik Mulyono.

"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tutur Budi.

Geledah Sejumlah Titik, Sita Uang dan Emas

KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan pada Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026. Tim penyidik menyasar Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik mengamankan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, penggeledahan di Bandung menghasilkan penyitaan uang tunai USD110 ribu.

Sementara penggeledahan di Tangerang mengamankan USD40 ribu dari dua rumah pegawai Ditjen Pajak.

Rangkaian penyitaan tersebut membuat penyidik kini tidak hanya berkutat pada proses restitusi, tetapi juga menelusuri hubungan antara harta yang ditemukan dengan perkara yang tengah disidik.

Perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Proses tersebut kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya.

Mereka yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Kini, penyidikan KPK memasuki lapisan yang lebih dalam. Bukan hanya bagaimana restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar itu diproses, tetapi juga siapa yang memiliki emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta yang ditemukan di rumah pemeriksa pajak.

Temuan harta tersebut menjadi pintu baru bagi KPK untuk menguji apakah ada kaitan antara kekayaan yang disita dengan proses restitusi pajak yang tengah dibongkar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Emas 1,3 Kg dan Rp100 Juta Jadi Fokus Baru KPK dalam Kasus Restitusi Pajak | Monitor Indonesia