Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergerak ke berbagai lini.
Kejaksaan Agung tak hanya memeriksa pejabat dan pegawai internal BGN, tetapi juga menelusuri peran yayasan hingga perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa tiga saksi pada Jumat (14/8/2026). Mereka yakni FD dari Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, Kejagung belum mengungkap materi yang didalami dari ketiga saksi tersebut. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya membuat perkara semakin terang.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Langkah Kejagung tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (11/8/2026), penyidik memanggil 22 saksi ke Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan.
Lima saksi berasal dari BGN. Mereka yakni O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, serta RHG, Z, dan GDF yang masing-masing merupakan pegawai BGN.
Sementara tujuh saksi lainnya berasal dari yayasan dan perusahaan, yakni WH dari Yayasan TBCS, YCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Komposisi saksi yang diperiksa memperlihatkan penyidikan bergerak melintasi struktur internal BGN. Yayasan, perusahaan, hingga pengelola SPPG ikut masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.
Pengusutan perkara ini telah berujung pada penetapan tujuh tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Kini, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi rangkaian pembuktian. Kejagung belum membeberkan secara rinci temuan dari masing-masing pemeriksaan, tetapi penelusuran terhadap unsur BGN, yayasan, perusahaan, dan SPPG menunjukkan penyidikan masih terus dikembangkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
