Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus diperlebar. Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dari unsur yayasan dan perusahaan pada Jumat (14/8/2026).
Tiga saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yakni FD dari Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
Meski pemeriksaan kembali menyasar pihak yang berkaitan dengan yayasan dan perusahaan, Kejagung belum mengungkap materi yang digali dari ketiga saksi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara yang telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Jejak Yayasan dan Perusahaan Terus Ditelisik
Pemeriksaan tiga saksi tersebut menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), Kejagung memanggil 22 saksi di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12 saksi telah menjalani pemeriksaan.
Lima di antaranya berasal dari lingkungan BGN, yakni O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN. Selain itu, RHG, Z, dan GDF yang masing-masing merupakan pegawai BGN turut diperiksa.
Sementara tujuh saksi lainnya berasal dari yayasan dan perusahaan. Mereka yakni WH dari Yayasan TBCS, YCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Rentetan pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada struktur internal BGN. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang berada di sekitar pelaksanaan program, termasuk yayasan, perusahaan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Dengan pemeriksaan yang terus menjangkau unsur yayasan dan korporasi, penyidikan Kejagung kini semakin menyoroti bagaimana tata kelola MBG dijalankan di lapangan. Namun, hingga pemeriksaan terakhir, Kejagung belum membeberkan secara rinci temuan yang diperoleh dari masing-masing saksi.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang sekaligus menguatkan konstruksi hukum terhadap para tersangka.
