BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Pemeriksa BPK dalam Skandal Proyek Rel KA Jatim

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Pemeriksa BPK dalam Skandal Proyek Rel KA Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Jawa Timur kembali memasuki babak yang mengusik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nama Ahmad Fahd (AF), pemeriksa BPK yang sebelumnya pernah menjadi pegawai KPK, ikut terseret dalam pendalaman penyidik.

KPK mengusut dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA saat Ahmad Fahd menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa BPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara khusus mendalami dugaan penerimaan tersebut ketika memeriksa Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).

“Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Keterangan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih serius.

Jika dugaan penerimaan uang itu nantinya terbukti berkaitan dengan pemeriksaan atau proyek DJKA, perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi proyek konstruksi, tetapi juga dapat menyeret persoalan integritas fungsi pengawasan negara.

KPK menegaskan bahwa Ahmad Fahd merupakan mantan pegawai KPK. Namun, dalam perkara yang sedang dikembangkan ini, posisinya adalah sebagai pemeriksa BPK.

Selain Ahmad Fahd, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar pola aliran uang dalam proyek perkeretaapian di Jawa Timur.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan diperiksa terkait paket pekerjaan DJKA di Jawa Timur. Sementara tiga saksi dari pihak swasta, yakni HS, HEL, YP, dan ANG, didalami mengenai dugaan pemberian uang kepada RZM yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Timur.

“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Sdr. RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. KPK telah mengusut dugaan korupsi proyek DJKA sejak 2023 dan pengungkapannya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret 10 orang.

Seiring pengembangan perkara, jumlah tersangka terus membengkak. Hingga 2026, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, mulai dari pejabat DJKA, PPK, kelompok kerja pengadaan, pihak swasta hingga mantan anggota DPR.

Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, Zulfikar Fahmi, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Pirjani Hutabarat, Budi Prasetyo, Hardho, Edi Purnomo, Risna Sutriyanto, Eddy Kurniawan Winarto, Muhlis Hanggani Capah, Muhammad Chusnul, Dheky Martin, serta Sudewo.

Sebagian besar tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman.

Namun, pengembangan KPK belum berhenti. Lembaga antirasuah itu juga menerima pengembalian uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, yang disebut pernah menjadi staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

KPK belum membeberkan secara rinci asal-usul maupun kaitan uang yang dikembalikan tersebut dengan konstruksi perkara.
Kini, perhatian penyidikan mengarah pada dugaan aliran uang kepada pemeriksa BPK. Dugaan ini menjadi titik penting karena BPK memiliki fungsi strategis dalam memastikan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.

KPK masih harus membuktikan apakah dugaan penerimaan tersebut benar berkaitan dengan proyek DJKA dan apakah terdapat kepentingan tertentu di balik aliran uang tersebut.

Jika bukti mengarah pada transaksi untuk memengaruhi proses pemeriksaan, persoalannya berpotensi berkembang menjadi perkara baru dengan dimensi yang lebih serius.

Pengusutan ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan independensi aparat pengawasan negara. Sebab, ketika pihak yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara justru diduga menerima uang dari pihak yang berada dalam lingkup pemeriksaan, maka publik berhak mempertanyakan seberapa kuat benteng pengawasan terhadap praktik korupsi.

KPK kini dituntut mengurai secara terang siapa pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan hasil atau proses pemeriksaan proyek DJKA di Jawa Timur.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Pemeriksa BPK dalam Skandal Proyek Rel KA Jatim | Monitor Indonesia