BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Benang Kusut Amplop Menteri Kehutanan

KPK Bongkar Benang Kusut Amplop Menteri Kehutanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai benang kusut dugaan aliran uang dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Fokus terbaru penyidik mengarah pada dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta jejak pengembalian uang tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (14/8/2026). KPK berupaya memastikan hubungan antara uang yang diduga diberikan, proses pengembaliannya, hingga uang yang kemudian ditemukan dan disita penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut secara khusus diarahkan untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenhut dan proses pengembaliannya.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Empat saksi dipanggil dalam pemeriksaan tersebut. Mereka ialah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi penyidik untuk merangkai fakta dan menelusuri kemungkinan keterkaitan antarpihak dalam dugaan aliran uang tersebut.

Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU mangkir dari pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi tersebut.

“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” ujar Budi.

Amplop Jadi Titik Awal Penelusuran

Pengembangan perkara ini berawal dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Namun, penyidikan kemudian melebar ke dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dalam rangkaian pengusutan itu, muncul persoalan sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.

Pengembalian dilakukan melalui ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan terhadap dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena materi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Petunjuk lain muncul ketika KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada di dalam amplop dan kemudian dikembalikan pihak Kemenhut kepada Suhardiman.

Kini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Agustus kembali mengarah pada rangkaian yang sama. Penyidik menelusuri dugaan pemberian uang, pengembalian amplop, serta keterkaitan uang 12.000 dolar Singapura yang telah disita.

Dengan demikian, penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada siapa yang diduga memberikan atau menerima uang. Penyidik juga berupaya membongkar asal-usul uang, jalur peredarannya, alasan pemberian, hingga hubungan seluruh rangkaian tersebut dengan perkara yang sedang menjerat sejumlah pejabat Kuansing.

KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk membuat terang perkara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Benang Kusut Amplop Menteri Kehutanan | Monitor Indonesia