Batam, MI— Aktivitas perjudian berkedok hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, dibongkar Bareskrim Polri. Polisi menggerebek Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, 197 orang diamankan. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta puluhan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian kasino.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga bulan.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” kata Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam operasi kasino tersebut. Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan WNI. Sementara 10 lainnya merupakan WNA, yakni tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Nilai uang yang disita menjadi salah satu temuan terbesar dalam penggerebekan tersebut. Polisi menemukan tiga brankas berisi sekitar Rp7 miliar dan uang dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Total uang yang disita mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Tak hanya uang, polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk perjudian. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Nunung memastikan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik akan memilah peran setiap orang untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tadi saya sebutkan, kemudian pihak-pihak yang tentu mempunyai peran. Karena perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak, pasti ada pihak bandar dan pihak pemain,” tegasnya.**
