BREAKINGNEWS

Tim 9 Periksa Febrie, Pengamat Bongkar Potensi Konflik Kepentingan di Balik Aset Rp1,9 T

Tim 9 Periksa Febrie, Pengamat Bongkar Potensi Konflik Kepentingan di Balik Aset Rp1,9 T
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memantik sorotan tajam. 

Bukan hanya soal perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga menyangkut independensi tim yang menangani pemeriksaan tersebut.

Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio meminta publik tidak terseret pada narasi yang keliru mengenai kewenangan eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai sekitar Rp1,945 triliun.

Menurut Fajar, tanggung jawab pelaksanaan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bukan berada di tangan Jampidsus, melainkan jaksa eksekutor pada kejaksaan negeri.

Karena itu, menurut dia, penting untuk membuka secara terang siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus,” kata Fajar kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Fajar menegaskan, proses lelang aset tersebut tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah.

Polemik semakin tajam karena aset yang menjadi perhatian merupakan 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses pelelangannya juga pernah menjadi sorotan karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Dalam situasi tersebut, Fajar menilai publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai rantai kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi dan lelang aset tersebut.

“Jangan sampai persoalan yang secara kewenangan berada di tingkat kejaksaan negeri kemudian diarahkan seolah-olah menjadi tanggung jawab pihak lain,” ujarnya.

Sorotan berikutnya mengarah pada komposisi Tim 9 yang menangani perkara Febrie.

Hari Wibowo, yang disebut menjabat Direktur A Jampidum sekaligus Ketua Tim 9, sebelumnya pernah menjabat Kajari Jakarta Pusat. Pada periode tersebut, namanya disebut berkaitan dengan proses lelang aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Fajar menilai rekam jejak tersebut setidaknya perlu dijelaskan kepada publik agar tidak muncul persepsi bahwa pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung dalam situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Keberadaan sejumlah figur yang pernah dikaitkan dengan persoalan tersebut di dalam Tim 9 tentu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pemeriksaan terhadap Febrie,” katanya.

Menurut Fajar, persoalannya bukan sekadar siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi tersangka. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses pemeriksaan tidak dibayangi persoalan konflik kepentingan.

Sebab, ketika aparat penegak hukum memeriksa sesama aparat penegak hukum, standar transparansi dan independensinya semestinya justru lebih tinggi.

“Jangan sampai penanganan perkara berkembang menjadi proses penegakan hukum yang tidak objektif atau tebang pilih,” tegasnya.

Fajar mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum bukan sekadar persoalan etika, melainkan memiliki landasan hukum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menekankan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral.

Selain itu, Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur persoalan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Fajar, prinsip tersebut harus menjadi pagar agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi arena saling berhadapan antarfigur atau institusi.

“Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini harus menjadi pijakan dalam pembentukan dan kerja Tim 9,” katanya.

Karena itu, Fajar mendesak pimpinan Kejagung membuka proses penanganan perkara Febrie secara lebih transparan.

Ia meminta komposisi Tim 9 dievaluasi apabila ditemukan potensi benturan kepentingan, termasuk dengan menjelaskan secara terbuka rekam jejak personel yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum. Justru transparansi menjadi alat untuk memastikan proses hukum tidak dicurigai sebagai upaya mencari kesalahan terhadap seseorang.

“Jangan sampai publik justru bertanya-tanya apakah proses ini benar-benar murni penegakan hukum atau ada persoalan lain di belakangnya,” ujarnya.

Fajar menegaskan, siapa pun yang diperiksa tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Namun pada saat yang sama, institusi penegak hukum juga harus memastikan tidak ada ruang bagi konflik kepentingan ataupun persepsi tebang pilih.

“Dengan demikian, proses hukum terhadap siapa pun dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sekaligus menjaga marwah Kejagung di mata publik,” pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Periksa Febrie, Pengamat Bongkar Potensi Konflik Kepentingan di Balik Aset Rp1,9 T | Monitor Indonesia