Jakarta, MI - Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali memantik pertanyaan serius.
Di tengah agenda besar pemerintah merampingkan struktur BUMN, publik justru masih menunggu kepastian hukum atas sejumlah perkara yang menyangkut pengelolaan perusahaan listrik negara.
Sorotan mengarah pada sejumlah kasus besar, mulai dari dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang telah disidik sejak 2022, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar, hingga berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 2026.
Tak berhenti di situ. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga masih menangani sejumlah perkara di lingkungan PLN, termasuk dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Rentetan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa terus dihindari: jika persoalan tata kelola BUMN memang hendak dibenahi secara serius, mengapa perkara-perkara yang diduga merugikan keuangan negara justru berjalan begitu lama tanpa kepastian yang terang bagi publik?
Guru Besar Universitas Trisakti dan Pakar Kebijakan Publik, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai agenda restrukturisasi BUMN harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan tata kelola secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar pengurangan jumlah perusahaan.
“Persoalannya bukan semata-mata bahwa jumlah perusahaan terlalu banyak. Yang lebih penting adalah apakah setiap entitas tersebut benar-benar memberikan nilai tambah kepada perusahaan induknya, kepada negara, dan pada akhirnya kepada masyarakat,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan anak dan cucu perusahaan BUMN, termasuk di Pertamina dan PLN, merupakan momentum untuk membongkar struktur korporasi negara yang selama bertahun-tahun berkembang terlalu kompleks dan berlapis.
Namun, restrukturisasi tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah badan usaha. Justru yang paling penting adalah memastikan penyederhanaan struktur diikuti pembenahan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
“Struktur yang lebih sederhana membuat pengawasan lebih mudah. Semakin panjang rantai anak dan cucu perusahaan, semakin sulit pula pemerintah maupun publik melihat bagaimana aset negara dikelola, bagaimana keputusan investasi dibuat, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan penanganan dugaan korupsi di PLN menjadi relevan.
Jangan sampai restrukturisasi hanya menghasilkan perusahaan yang lebih sedikit secara administratif, tetapi persoalan lama mengenai pengawasan, konflik kepentingan, pemborosan, dan dugaan penyimpangan tetap berulang.
Bagi perusahaan sebesar PLN, penyederhanaan struktur seharusnya justru membuat jalur pengambilan keputusan semakin jelas dan pertanggungjawaban semakin mudah ditelusuri.
Trubus menegaskan, setiap keputusan merger, divestasi, likuidasi maupun restrukturisasi harus didasarkan pada asesmen yang objektif.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: apakah perusahaan tersebut masih memiliki pasar, apakah bisnisnya relevan dengan strategi induk, apakah terjadi duplikasi dengan entitas lain, apakah memiliki prospek pertumbuhan, dan apakah keberadaannya masih mempunyai fungsi strategis atau pelayanan publik?
“BUMN berbeda dengan perusahaan swasta biasa. Ada BUMN yang memang dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi ada pula yang menjalankan penugasan negara dan menyediakan layanan publik. Karena itu, indikator keberhasilan restrukturisasi tidak boleh hanya berupa peningkatan profitabilitas,” jelasnya.
Karena itu, target pemerintah merampingkan lebih dari seribu entitas menjadi sekitar 250 perusahaan pada prinsipnya dapat dipahami. Tetapi angka tersebut jangan sampai berubah menjadi tujuan utama.
Sebab, perusahaan negara tidak otomatis menjadi sehat hanya karena jumlah anak dan cucunya berkurang.
Yang jauh lebih penting adalah apakah aset negara menjadi lebih produktif, biaya operasional lebih efisien, pengawasan semakin ketat, keputusan investasi lebih tepat, dan praktik tata kelola semakin bersih.
“Jangan sampai restrukturisasi berubah menjadi perlombaan mengejar target jumlah perusahaan. Yang lebih penting adalah kualitas perusahaan yang tersisa setelah proses tersebut selesai,” kata Trubus.
Jangan Jadikan Pekerja Tumbal Efisiensi
Trubus juga mengingatkan agar restrukturisasi tidak diterjemahkan secara sederhana sebagai pemangkasan tenaga kerja.
Jika masalah utamanya adalah terlalu banyak badan usaha, lapisan manajemen, dan proses bisnis yang tumpang tindih, maka yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah struktur dan prosesnya.
“Pekerja tidak otomatis menjadi korban dari keputusan korporasi yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Konsolidasi, kata dia, justru dapat digunakan untuk mendistribusikan tenaga kerja ke unit yang membutuhkan, meningkatkan kompetensi pegawai, dan memperkuat perusahaan hasil penggabungan.
Hal itu penting karena restrukturisasi sebesar ini tidak akan berhasil apabila pegawai melihatnya hanya sebagai ancaman terhadap pekerjaan.
PLN Tak Boleh Hanya Ramping di Atas Kertas
Untuk PLN, tantangannya jauh lebih besar karena perusahaan tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Restrukturisasi tidak boleh sampai mengganggu keandalan listrik, investasi, pelayanan publik, maupun agenda transisi energi nasional.
“Untuk perusahaan strategis seperti Pertamina dan PLN, restrukturisasi harus memastikan bahwa penyederhanaan struktur justru memperkuat kemampuan perusahaan menjalankan fungsi utamanya,” ujar Trubus.
Dengan demikian, anak usaha yang tidak lagi memperkuat bisnis inti memang patut dievaluasi. Begitu pula perusahaan yang hanya bertahan karena alasan historis, sementara kontribusinya terhadap induk tidak lagi jelas.
Tetapi evaluasi struktural harus berjalan beriringan dengan evaluasi tata kelola.
Sebab, penggabungan perusahaan tidak akan menyelesaikan persoalan apabila praktik pengelolaan yang bermasalah tetap dipertahankan di dalam struktur baru.
Jangan Sampai Restrukturisasi Mengaburkan Perkara Lama
Di sinilah pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut berjalan pada jalurnya masing-masing.
Restrukturisasi BUMN adalah agenda korporasi dan kebijakan negara. Sementara dugaan tindak pidana korupsi merupakan persoalan hukum yang harus dituntaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Jangan sampai penyederhanaan struktur perusahaan justru membuat rantai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan masa lalu semakin kabur.
Sebaliknya, restrukturisasi seharusnya menjadi momentum untuk membuka kembali ruang pengawasan terhadap aset negara secara lebih terang.
Perkara tower transmisi senilai Rp2,25 triliun, dugaan korupsi batu bara PLN Batubara Rp477,35 miliar, proyek PLTU Suralaya Rp219 miliar, hingga jasa konsultan hukum PLN Rp13,5 miliar adalah perkara yang membutuhkan kepastian hukum.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, apakah penyidikan terus berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perkembangan penanganannya.
Jangan sampai kasus besar hanya menjadi judul yang berulang setiap tahun, sementara proses hukumnya tak kunjung memberikan ujung.
Reformasi BUMN Harus Menyentuh Akar Masalah
Menurut Trubus, restrukturisasi BUMN seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola secara lebih luas.
“Streamlining seharusnya bukan sekadar mengurangi jumlah badan hukum. Restrukturisasi harus sekaligus memperjelas rantai pertanggungjawaban, memperkuat tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan transparansi,” katanya.
Pemerintah juga perlu membuka hasil restrukturisasi kepada publik.
Berapa perusahaan yang digabung? Berapa yang dibubarkan? Mengapa keputusan itu diambil? Berapa penghematan yang diperoleh? Bagaimana nasib aset? Bagaimana nasib pekerja? Dan yang paling penting, apa dampaknya terhadap masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka karena yang sedang ditata bukan sekadar perusahaan biasa, melainkan aset negara.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi BUMN tidak bisa diukur dari seberapa banyak perusahaan yang berhasil dihapus dari daftar.
Ukuran sebenarnya adalah apakah BUMN menjadi lebih sehat, lebih profesional, lebih transparan, lebih produktif, dan lebih sulit dijadikan ladang penyimpangan.
Negara tidak membutuhkan BUMN yang sekadar banyak.
Negara membutuhkan BUMN yang kuat, fokus, efisien, bersih, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah aset publik yang dikelolanya.
Dan untuk mencapai itu, restrukturisasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Jangan sampai perusahaan dirampingkan, tetapi persoalan korupsi dan buruknya tata kelola hanya dipindahkan ke dalam struktur baru.
