Jakarta, MI - Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai publik patut mencermati secara serius dugaan adanya tarik-menarik kepentingan politik di balik proses hukum tersebut.
Saleh menegaskan, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan aturan perundang-undangan, bukan tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Saleh, persoalan menjadi serius ketika hukum mulai digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu atau menyerang pihak yang dianggap sebagai lawan.
“Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan,” ujar Saleh.
Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena dapat menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kekuasaan.
Sorotan semakin menguat setelah perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan disebut telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kemudian beralih ke Kejaksaan melalui proses pelimpahan atau penyerahan perkara.
Saleh menyebut perubahan penanganan tersebut memunculkan pertanyaan publik yang tidak boleh diabaikan.
“Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” katanya.
Menurut dia, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai alasan, dasar hukum, dan proses di balik perubahan penanganan perkara tersebut.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi pergantian lembaga yang menangani perkara, sementara substansi dan proses hukumnya justru semakin kabur,” tegasnya.
Sorotan lain diarahkan pada barang bukti yang disebut telah ditemukan penyidik, yakni 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar. Saleh menilai keberadaan barang bukti tersebut membuat proses hukum harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie disebut akan menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Saleh menilai praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang untuk memperlambat perkara atau membuka celah lobi politik.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perlakuan terhadap Febrie ketika dibawa ke tahanan KPK. Menurutnya, publik patut mempertanyakan penerapan prinsip equality before the law apabila seorang tersangka diperlakukan berbeda dibanding tersangka perkara korupsi lainnya.
“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” kata Saleh.
Namun, ia menegaskan kritik terhadap perlakuan tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak tersangka. Justru, menurutnya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan beriringan dengan prinsip kesetaraan dan transparansi.
Saleh turut menyinggung langkah penyidik TPPU Kejaksaan Agung yang disebut menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Perdebatan mengenai tindak pidana pencucian uang juga dinilai perlu diuji secara terbuka, termasuk menyangkut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Latar belakang kasus ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk memicu kembali perdebatan mengenai tindak pidana asal dan meminta agar tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Saleh, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap proses hukumnya.
Ia juga mengingatkan DPR, khususnya Komisi Hukum, agar menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Pengawasan politik diperlukan, tetapi tidak boleh bergeser menjadi intervensi terhadap penyidikan maupun penuntutan.
“Kalau lembaga politik masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum, maka harus dipastikan batas antara pengawasan dan intervensi tetap jelas,” katanya.
Saleh meminta masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas tidak berhenti mengawal perkara tersebut.
“Pengawasan publik bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertarungan sebenarnya bukan soal institusi mana yang lebih kuat atau siapa yang berada di balik perkara tersebut. Yang harus dijaga adalah agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk melindungi kelompok tertentu ataupun menekan pihak lain.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai hukum menjadi alat untuk membela kawan atau menyerang lawan. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Saleh.
