Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kali ini, penyidik menyoroti dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari penyedia jasa atau vendor di lingkungan DJKA.
Pemeriksa BPK RI Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF) diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang yang bersumber dari pihak penyedia jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari vendor DJKA saat memeriksa Ahmad Fahd.
“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).
KPK juga membenarkan Ahmad Fahd pernah menjadi pegawai lembaga antirasuah. Namun, dugaan penerimaan uang yang kini ditelusuri penyidik terjadi ketika Ahmad Fahd masih bertugas sebagai pegawai BPK RI.
“Saat menjadi pegawai BPK,” ujar Budi.
Dengan demikian, pemeriksaan Ahmad Fahd menjadi pengembangan penting dalam perkara DJKA. Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, tetapi juga mendalami dugaan transaksi yang melibatkan pihak penyedia jasa dengan pemeriksa BPK.
Kasus DJKA mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada April 2023. Perkara tersebut kemudian berkembang dan menyeret puluhan orang dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta hingga anggota DPR.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Selain itu, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza, Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, Anggota Pokja Edi Purnomo, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin, Ketua Pokja Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, serta anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.
Selain 22 tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi.
Kini, munculnya nama Ahmad Fahd membuka ruang baru bagi penyidik untuk mengurai dugaan aliran uang dalam perkara DJKA. KPK masih mendalami fakta dan memastikan dugaan penerimaan tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai BPK.
Ahmad Fahd dalam pemeriksaan ini berstatus sebagai saksi. Dugaan penerimaan uang tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik KPK.
