Jakarta, MI — Upaya membawa keluar delapan ekor biawak dilindungi dari Indonesia menuju Korea Selatan digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Satwa hidup itu disembunyikan dalam koper seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) yang hendak terbang ke Seoul.
Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan pemindai sinar-X di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper JJ. Setelah dibuka dan diperiksa lebih lanjut, ditemukan delapan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan diselipkan di antara pakaian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, Senin (17/8/2026).
Hasil identifikasi mengungkap satwa tersebut terdiri atas biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii). Keduanya termasuk satwa yang dilindungi.
Lebih serius lagi, seluruh satwa tersebut dibawa tanpa dokumen kekarantinaan dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.
Duma menegaskan pengeluaran satwa liar secara ilegal tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
"Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," tegas Duma.
Ia mengingatkan satwa liar Indonesia bukan barang bawaan pribadi yang dapat dipindahkan ke luar negeri sesuka hati.
"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," ujarnya.
Delapan biawak yang berhasil diamankan kemudian mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tidak berhenti pada pelaku yang membawa satwa. Asal-usul biawak dan kemungkinan adanya jaringan yang memasok satwa tersebut juga tengah ditelusuri, termasuk pihak yang berada di Indonesia maupun pihak yang menjadi tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengapresiasi koordinasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
"Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan," kata Aswin.**
