Jakarta, MI — Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara India. Modus tersebut terbilang besar karena para pelaku diduga mampu mengirim hingga hampir 1 ton emas ilegal ke Dubai hanya dalam waktu satu bulan.
Kedua WN India berinisial belum disebutkan itu ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Mereka diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia dengan menggunakan visa kerja perdagangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi yang digeledah.
"Kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada. Kami lakukan penyitaan," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan dua batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Petugas juga menemukan emas berbentuk cincin dengan berat sekitar 500 gram.
" Kita temukan 2 kilogram setengah emas, dua batang ini 1 kilo, 1 kilo kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," ujarnya.
Polisi juga menyita 18 keping residu hasil pengolahan emas. Masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram sehingga total residu yang diamankan mencapai 18 kilogram.
"Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat mungkin sepuluh kali lipat yang ada ini hanya residunya," kata Irhamni.
Temuan tersebut membuka skala operasi yang jauh lebih besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dua pelaku diduga mampu menghasilkan sekitar 30 kilogram emas setiap hari.
Jika produksi tersebut berlangsung selama 30 hari, jumlahnya bisa mencapai sekitar 900 kilogram atau mendekati 1 ton emas dalam sebulan.
"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," tegas Irhamni.
Bareskrim menduga emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Hasil tambang kemudian diolah sebelum diperdagangkan dan diselundupkan keluar Indonesia, terutama menuju Dubai.
Menurut Irhamni, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung dari hulu hingga hilir. Artinya, jaringan tidak hanya beroperasi pada tahap pengolahan dan pengiriman, tetapi juga berkaitan dengan sumber emas dari pertambangan ilegal.
"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujarnya.
Polisi memastikan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka. Bareskrim masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Irhamni menyebut masih ada sejumlah pihak yang berkeliaran di sekitar lokasi operasi, termasuk kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," tuturnya.**
