BREAKINGNEWS

Tim 9 Disorot, Kasus Febrie Makin Janggal?

Tim 9 Disorot, Kasus Febrie Makin Janggal?
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Polemik yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki titik baru. Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menegaskan, persoalan eksekusi aset PT Gunung Bara Utama (GBU) tidak semestinya diarahkan kepada Febrie karena kewenangan tersebut berada pada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Fajar menyebut, setelah perkara selesai disidik hingga menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tanggung jawab eksekusi beralih kepada Kajari Jakarta Pusat. Dengan demikian, pelaksanaan lelang aset GBU dinilai berada di luar kewenangan Jampidsus.

"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," ujar Fajar, dikutip Senin (17/8/2026).

Penegasan itu muncul ketika objektivitas Tim 9 Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie tengah menjadi sorotan.

Fajar meminta pimpinan Kejagung tidak menutup mata terhadap pertanyaan publik mengenai komposisi dan rekam jejak anggota Tim 9. Menurutnya, transparansi dan evaluasi diperlukan agar proses hukum tidak dibayangi dugaan konflik kepentingan.

Salah satu nama yang disorot adalah Hari Wibowo, yang kini disebut menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Direktur A Jampidum. Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti dugaan keterkaitan Hari dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Aset tersebut berupa 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses pelelangannya sempat menjadi perhatian karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Fajar menilai fakta mengenai kewenangan eksekusi perlu ditempatkan secara terang agar tidak terjadi kesalahan dalam menarik tanggung jawab hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan aparat penegak hukum telah memiliki landasan pengaturan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, menurut Fajar, menegaskan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum dan menjunjung integritas moral.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan benturan kepentingan.

"Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," kata Fajar.

Ia turut menyinggung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mencakup kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," ujarnya.

Fajar pun meminta Kejagung mengevaluasi kembali Tim 9. Menurut dia, langkah tersebut penting bukan hanya untuk menjawab tudingan mengenai dugaan konflik kepentingan, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan sebagai penegakan hukum tebang pilih.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal siapa yang bertanggung jawab atas lelang aset GBU. Pertanyaan yang lebih besar kini mengarah pada independensi Tim 9 dan sejauh mana Kejagung mampu membuktikan bahwa proses hukum yang dijalankan benar-benar bebas dari benturan kepentingan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Disorot, Kasus Febrie Makin Janggal? | Monitor Indonesia