Jakarta, MI — Desakan untuk mengevaluasi Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menguat. Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menilai transparansi dan evaluasi terhadap tim penyidik khusus tersebut menjadi penting untuk menjaga muruah institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.
Fajar menilai polemik mengenai rekam jejak sejumlah anggota Tim 9 justru memunculkan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni dugaan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Fajar, perlu diluruskan bahwa Febrie bukan pihak yang bertanggung jawab sebagai eksekutor aset PT Gunung Bara Utama (GBU). Tanggung jawab eksekusi putusan pengadilan, kata dia, berada pada jaksa eksekutor, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.
"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," ujar Fajar, dikutip Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fajar menyusul sorotan terhadap objektivitas Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi Hari Wibowo yang kini disebut sebagai Ketua Tim 9 sekaligus menjabat Direktur A Jampidum. Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) turut menyoroti dugaan keterkaitan Hari dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Aset yang dimaksud berupa 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses pelelangan aset tersebut sempat menjadi sorotan karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.
Bagi Fajar, posisi dan kewenangan masing-masing pejabat harus ditempatkan secara jelas agar tidak terjadi pengaburan tanggung jawab. Ia menegaskan, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan kewenangan Kajari Jakarta Pusat, bukan Jampidsus.
Sorotan terhadap Tim 9 pun dinilai tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran publik mengenai potensi penegakan hukum yang tidak objektif. Fajar bahkan mengingatkan agar pemeriksaan terhadap Febrie tidak berkembang menjadi praktik penegakan hukum tebang pilih.
Kekhawatiran itu, menurut dia, semakin kuat apabila terdapat figur dalam tim yang memiliki rekam jejak atau keterkaitan dengan persoalan yang sedang menjadi sorotan.
Fajar mengingatkan bahwa persoalan konflik kepentingan bukan sekadar isu etik, melainkan telah memiliki pijakan hukum yang jelas.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut, kata dia, menekankan kewajiban jaksa untuk bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral.
Selain itu, Fajar menunjuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan.
"Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," katanya.
Ia juga menyinggung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
"Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," tegas Fajar.
Karena itu, Fajar meminta pimpinan Kejagung tidak mengabaikan sorotan publik. Evaluasi terhadap komposisi dan rekam jejak Tim 9 dinilai perlu dilakukan secara terbuka agar proses hukum terhadap Febrie tidak meninggalkan kesan bahwa institusi penegak hukum sedang menggunakan kewenangannya secara tidak objektif.
Bagi Fajar, persoalan ini bukan semata menyangkut Febrie Adriansyah. Lebih jauh, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan ketika sebuah tim penegakan hukum justru dibayangi pertanyaan mengenai independensi dan potensi benturan kepentingan.
