BREAKINGNEWS

PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Vendor DJKA ke Pemeriksa BPK Ahmad Fahd

PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Vendor DJKA ke Pemeriksa BPK Ahmad Fahd
Badan Pemeriksa Keuangan (Foto: Dok MI/Net)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memasuki babak yang lebih panas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran uang dari penyedia jasa atau vendor kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), pemeriksa BPK RI, menjadi pintu masuk baru bagi penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya transaksi yang selama ini belum terungkap dalam perkara DJKA.

Ahmad Fahd diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap AF berkaitan dengan dugaan penerimaan dari pihak penyedia jasa.

“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).

KPK juga memastikan dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Ahmad Fahd masih berstatus sebagai pegawai BPK RI.

“Saat menjadi pegawai BPK,” ujar Budi.

Fakta ini membuat pengusutan perkara DJKA semakin serius. Dugaan aliran uang yang ditelusuri KPK tidak lagi hanya berkutat pada pejabat pelaksana proyek dan kontraktor, tetapi mulai menyentuh pemeriksa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, kepada Monitorindonesia.com, Senin (17/8/2026), mendesak KPK membongkar dugaan aliran uang tersebut sampai ke akar-akarnya.

Menurut Prof. Trubus, penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan Ahmad Fahd sebagai saksi. KPK harus mengurai sumber dana, nominal, pola transaksi, pihak pemberi, pihak penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau mengetahui aliran uang tersebut.

“Kalau ada dugaan aliran uang dari vendor kepada pemeriksa BPK, jangan berhenti pada siapa yang menerima. Harus dibongkar untuk apa uang itu diberikan dan apakah ada kaitannya dengan kewenangan pemeriksaan,” demikian substansi desakan Prof. Trubus yang perlu disesuaikan dengan kutipan langsung narasumber.

Tak hanya KPK, Prof. Trubus juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut bergerak menelusuri jejak transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, PPATK dapat dilibatkan untuk menelusuri rekening dan pola transaksi yang diduga berkaitan dengan vendor DJKA maupun pihak-pihak yang berada di sekitar proses pemeriksaan.

“PPATK juga perlu melakukan penelusuran transaksi keuangan apabila terdapat indikasi aliran dana yang mencurigakan. Jangan sampai penyidik hanya melihat peristiwa pidananya, tetapi jejak uangnya tidak dibongkar,” demikian substansi pandangan Prof. Trubus yang harus dikonfirmasi sesuai pernyataan asli narasumber.

Desakan tersebut menjadi penting karena dugaan transaksi antara vendor dan pemeriksa BPK berpotensi memiliki dimensi lebih luas apabila ditemukan hubungan antara pemberian uang dengan proses pemeriksaan, temuan audit, rekomendasi, ataupun kepentingan tertentu yang berkaitan dengan proyek DJKA.

KPK dan PPATK, kata Prof. Trubus, perlu melihat persoalan tersebut sebagai satu rangkaian. Pengusutan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi harus diperkuat dengan penelusuran dokumen, rekening, komunikasi transaksi, serta hubungan antara pihak pemberi dan penerima.

Jika aliran uang tersebut benar terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan penerimaan oleh individu. Dugaan itu dapat membuka pertanyaan lebih besar mengenai ada atau tidaknya konflik kepentingan serta kemungkinan penyalahgunaan posisi dalam proses pemeriksaan keuangan negara.

Kasus DJKA mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada April 2023. Perkara tersebut kemudian berkembang dan menyeret banyak pihak dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta hingga anggota DPR.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka, di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

KPK juga telah menetapkan PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi.

Kini, pemeriksaan Ahmad Fahd membuka pintu baru dalam perkara yang telah berlangsung sejak 2023 tersebut. Pertanyaan yang harus dijawab KPK bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi dari mana uang itu berasal, bagaimana uang berpindah, untuk kepentingan apa diberikan, serta apakah ada imbal balik yang berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan BPK.

Ahmad Fahd masih berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka. Dugaan penerimaan uang tersebut juga masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Namun, desakan agar KPK dan PPATK ikut memburu jejak uang membuat babak baru perkara DJKA semakin menarik. Jika penelusuran transaksi menemukan pola yang lebih luas, bukan tidak mungkin pengusutan ini membuka jejaring baru yang selama ini belum tersentuh.

Publik kini menunggu apakah KPK akan sekadar memeriksa orang per orang, atau benar-benar membongkar seluruh rantai aliran uang hingga ke pihak yang diduga menjadi sumber, perantara, maupun penerima manfaat.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Vendor DJKA ke Pemeriksa BPK Ahmad Fahd | Monitor Indonesia