BREAKINGNEWS

Uang Vendor DJKA Diduga Mengalir ke Pemeriksa BPK RI Ahmad Fahd

Uang Vendor DJKA Diduga Mengalir ke Pemeriksa BPK RI Ahmad Fahd
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak hanya memburu jejak permainan proyek dan suap di lingkungan DJKA, tetapi juga mengendus dugaan aliran uang dari vendor kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nama pemeriksa BPK RI, Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), kini ikut masuk radar penyidik. Ia diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026, untuk mengurai dugaan penerimaan uang yang disebut bersumber dari penyedia jasa atau vendor di lingkungan DJKA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dari pihak penyedia jasa.

“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).

Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian, dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Ahmad Fahd masih berstatus sebagai pegawai BPK RI. “Saat menjadi pegawai BPK,” ujar Budi.

Fakta tersebut membuka pintu baru dalam pengusutan perkara DJKA. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada dugaan permainan proyek, pengaturan pemenang, serta aliran uang di antara pejabat dan kontraktor, kini KPK mulai menelusuri dugaan hubungan finansial antara vendor dan pihak yang semestinya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan.

Dengan kata lain, penyidik tengah mengurai kemungkinan adanya aliran uang yang tidak berhenti di lingkaran proyek, tetapi juga menjalar ke pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

KPK belum menyimpulkan status hukum Ahmad Fahd terkait dugaan tersebut. Ia masih diperiksa sebagai saksi dan seluruh dugaan penerimaan uang masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Namun, masuknya nama pemeriksa BPK dalam pengembangan perkara DJKA berpotensi memperluas peta skandal yang sejak awal telah menyeret banyak pihak.

Kasus DJKA mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada April 2023. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu kasus korupsi dengan jejaring tersangka yang luas, melibatkan unsur pejabat pemerintah, pihak swasta hingga anggota DPR.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka. Mereka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Selain itu, terdapat Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza, Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, Anggota Pokja Edi Purnomo, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin, Ketua Pokja Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, serta anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Kini, pemeriksaan Ahmad Fahd menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara DJKA belum selesai. KPK tengah membuka kemungkinan adanya jejak transaksi lain yang selama ini belum terungkap.

Pertanyaan besarnya adalah: seberapa jauh aliran uang dari vendor DJKA mengalir, dan siapa saja yang ikut menikmati atau mengetahui transaksi tersebut?

KPK masih mendalami seluruh fakta. Ahmad Fahd sendiri masih berstatus sebagai saksi, sementara dugaan penerimaan uang ketika yang bersangkutan menjadi pegawai BPK masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Perkara ini pun kembali menempatkan fungsi pengawasan dalam sorotan. Sebab, jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan sekadar korupsi dalam proyek perkeretaapian, melainkan juga dugaan kebocoran integritas pada lini yang seharusnya bertugas mengawasi penggunaan uang negara.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

 Uang Vendor DJKA Diduga Mengalir ke Pemeriksa BPK RI Ahmad Fahd | Monitor Indonesia