BREAKINGNEWS

CPO Disulap jadi POME, Eks Direktur Bea Cukai dan 10 Terdakwa Diseret ke Meja Hijau

CPO Disulap jadi POME, Eks Direktur Bea Cukai dan 10 Terdakwa Diseret ke Meja Hijau
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) memasuki babak persidangan.

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi, bersama 10 terdakwa lainnya mulai menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Sidang perdana tersebut menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan permainan di balik ekspor komoditas sawit yang semestinya tunduk pada rezim pengendalian pemerintah. Perkara ini bukan sekadar soal salah klasifikasi barang, tetapi diduga menyangkut rekayasa administrasi untuk membuka jalan bagi ekspor CPO dengan menghindari kewajiban yang melekat pada komoditas strategis tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Fadjar dan 10 terdakwa lainnya.

Selain Fadjar, mereka adalah Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.

Kasus ini mencuat ketika pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menahan gejolak harga. Kebijakan tersebut antara lain dijalankan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, serta pungutan sawit atau levy.

Namun, aturan yang seharusnya menjadi pagar pengendalian justru diduga ditembus melalui modus klasifikasi komoditas.

CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga direkayasa administrasinya agar diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO). Komoditas tersebut kemudian menggunakan Kode HS 2306 yang diperuntukkan bagi residu tertentu, sehingga ekspor diduga dapat keluar dari rezim pengendalian CPO.

Dengan kata lain, komoditas yang substansinya diduga masih CPO diperlakukan seolah-olah bukan CPO.

Modus tersebut menjadi titik krusial dalam perkara karena jika terbukti, rekayasa klasifikasi bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban kepada negara.

Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan yang berlaku dan berperan dalam mekanisme yang memungkinkan penyimpangan tersebut berlangsung. Pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan siapa yang hanya menjalankan prosedur dan siapa yang diduga menjadi bagian aktif dari skema tersebut.

Besarnya dampak perkara juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Total nilai sitaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran teknis kepabeanan biasa. Ada dugaan keuntungan ekonomi besar yang muncul dari mekanisme ekspor yang dipersoalkan penyidik.

Kini, ruang pembuktian berpindah ke meja hijau. Jaksa dituntut membongkar secara terang bagaimana dugaan rekayasa klasifikasi itu bekerja, siapa yang menginisiasi, siapa yang memfasilitasi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta seberapa besar uang negara yang seharusnya masuk tetapi diduga berhasil dihindari.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Persidangan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ekspor CPO modus POME tidak berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Jika terdapat aktor lain yang menikmati hasil atau turut mengendalikan skema tersebut, seluruh rantai peran dan aliran manfaatnya harus dibuka di persidangan.

Sebab, ketika komoditas strategis negara diduga dapat “berganti identitas” hanya melalui permainan klasifikasi, persoalannya bukan lagi sekadar dokumen ekspor. Yang dipertaruhkan adalah wibawa aturan negara dan potensi penerimaan negara yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

CPO Disulap jadi POME, Eks Direktur Bea Cukai dan 10 Terdakwa Diseret ke Meja Hijau | Monitor Indonesia