Jakarta, MI – Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024 dinilai tidak boleh menjadi ujung dari penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak bergerak lebih jauh dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun menikmati aliran keuntungan dari perkara tersebut.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansyah, menilai penyidik harus menjadikan setiap temuan hasil penggeledahan sebagai pintu masuk untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
Menurutnya, ketika penyidik telah menyita dokumen dan alat bukti elektronik, langkah berikutnya semestinya adalah menguji seluruh informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pemetaan hubungan antara pejabat dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan itu bukan garis akhir, tetapi justru titik awal untuk membongkar perkara secara lebih dalam. Setiap dokumen, komunikasi elektronik, dan transaksi yang ditemukan harus ditelusuri sampai terang siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang menikmati aliran uang,” kata Prof. Trubus Rahardiansyah kepada Monitorindonesia.com, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, Kejagung tidak boleh hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di lapisan bawah apabila penyidikan menemukan indikasi keterlibatan pejabat atau mantan pejabat yang memiliki kewenangan dalam tata kelola kawasan hutan.
“Kalau fakta penyidikan mengarah kepada pejabat tinggi atau mantan pejabat, tidak ada alasan untuk berhenti. Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik,” tegasnya.
Menurut Trubus, perkara tata kelola sawit periode 2015–2024 memiliki dimensi serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, kepentingan perusahaan, dan potensi kerugian negara. Karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik dugaan penyimpangan, bukan sekadar menetapkan pihak yang menjalankan keputusan di lapangan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani atau menjalankan kebijakan, tetapi siapa yang merancang, mengatur, mengondisikan, dan memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Kalau ada aktor intelektual, harus disentuh berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
Trubus juga menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana. Menurut dia, dugaan penggunaan perusahaan cangkang atau paper company, apabila memang ditemukan dalam penyidikan, harus dibongkar hingga ke pemilik manfaat sebenarnya.
“Kalau ada transaksi melalui perusahaan cangkang, jangan berhenti pada nama perusahaan. Telusuri beneficial owner-nya, siapa pengendalinya, siapa yang menerima uangnya, dan untuk kepentingan apa transaksi itu dilakukan. Di situlah penyidik bisa menemukan konstruksi perkara yang sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024, penyidik Kejagung menggeledah rumah Siti Nurbaya pada 28–29 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena Siti Nurbaya pernah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kejagung sebelumnya juga memastikan perkara yang dikaitkan dengan Siti Nurbaya masih berjalan. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut pada 20 Mei 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab singkat, “Lanjut.”
Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai dugaan transaksi dalam jumlah besar yang diduga mengalir kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan perubahan status kawasan hutan yang diajukan sejumlah perusahaan.
Namun, informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Hingga kini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Siti Nurbaya belum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Bagi Trubus, belum diperiksanya Siti Nurbaya tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum apabila penyidik memang telah menemukan fakta yang membutuhkan klarifikasi.
“Kalau penyidik menemukan fakta yang berkaitan dengan seseorang, maka orang tersebut harus dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis,” ucapnya.
Ia meminta Kejagung menjaga transparansi dan konsistensi agar perkara tersebut tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Publik tidak membutuhkan sekadar penggeledahan yang kemudian berhenti menjadi pemberitaan. Publik membutuhkan proses hukum yang menghasilkan terang perkara. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Prof. Trubus.
