Jakarta, MI — Penetapan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini memasuki tahap pengujian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Febrie mulai digelar Selasa (18/8/2026). Gugatan tersebut menjadi langkah hukum untuk menguji proses penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian berlanjut di Kejaksaan Agung.
Praperadilan Febrie dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 18-19 Agustus. Sidang dibagi karena terdapat dua perkara dengan termohon berbeda.
Pada Selasa (18/8), PN Jakarta Selatan menggelar perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sedangkan pada Rabu (19/8), persidangan dilanjutkan untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Febrie mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Langkah hukum tersebut juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Sebelum sidang dimulai, Febri berharap pihak Kejaksaan Agung selaku termohon hadir dalam persidangan.
Harapan itu disampaikan Febri setelah menjenguk kliennya di Rumah Tahanan KPK pada Senin (10/8/2026).
Febri juga mengklaim terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara Febrie. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan harus diuji melalui mekanisme praperadilan.
Jika pelanggaran terbukti di persidangan, kata Febri, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyidik.
“Itu tentu perlu kita uji nanti pada praperadilan tersebut, sehingga tentu saja secara simpel kami ingin sampaikan bahwa, jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga,” kata Febri.
Dengan dimulainya persidangan, praperadilan menjadi ruang untuk menguji proses hukum yang telah ditempuh terhadap Febrie. Perkara ini sekaligus mempertemukan pihak Febrie dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam satu arena pengujian hukum terkait penanganan kasus yang menjeratnya.
