Jakarta, MI — Polemik hukum yang membelit eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji legalitas penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Sidang perdana digelar Selasa (18/8/2026). Praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 18-19 Agustus 2026. Pemisahan jadwal dilakukan karena terdapat dua gugatan dengan termohon berbeda dalam perkara yang diajukan Febrie.
Pada Selasa, PN Jakarta Selatan menyidangkan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu mencantumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Sementara pada Rabu (19/8/2026), giliran perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang disidangkan dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Praperadilan menjadi arena bagi Febrie untuk menguji proses hukum yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian masuk ke penanganan penyidik Kejaksaan Agung.
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Kini, legalitas proses tersebut harus berhadapan dengan pengujian di pengadilan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, bahkan telah menyatakan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya.
Febri menyampaikan harapan agar Kejaksaan Agung hadir dalam persidangan sebagai pihak termohon. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjenguk Febrie di Rumah Tahanan KPK pada Senin (10/8/2026).
Menurut Febri, dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan harus diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, dia menilai terdapat konsekuensi hukum terhadap pihak penyidik.
“Itu tentu perlu kita uji nanti pada praperadilan tersebut, sehingga tentu saja secara simpel kami ingin sampaikan bahwa, jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga,” kata Febri.
Dengan dimulainya sidang, pertarungan hukum Febrie bukan lagi sekadar soal status tersangka. Praperadilan ini akan menjadi ruang untuk menguji apakah proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
