Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mempersiapkan penahanan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), tetapi juga memperdalam penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih merampungkan sejumlah tindakan penyidikan sebelum menjadwalkan penahanan terhadap para tersangka.
"Dalam perkara Pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan, merampungkan tindakan penyidikan di perkara Pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Namun, satu tersangka meninggal dunia sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan demikian, sebanyak 20 tersangka masih menjalani proses penyidikan.
Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka dari klaster pemberi telah ditahan. Sementara tersangka dari klaster penerima, termasuk Anwar Sadad, belum seluruhnya menjalani penahanan.
"Artinya ada 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikannya. Beberapa sudah dilakukan penahanan dari klaster Saudara AS, yaitu pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi," ujar Budi.
KPK menyebut terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang terbagi dalam tiga klaster. Seluruh tersangka dalam klaster tersebut disebut belum ditahan.
Kondisi itu tidak berarti penyidik berhenti bergerak. KPK memastikan penahanan terhadap para tersangka klaster penerima segera dijadwalkan, termasuk terhadap Anwar Sadad.
"KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan," kata Budi.
Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 itu tidak hadir sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Di sisi lain, KPK mulai mempersempit pencarian terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Sadad. Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga, telah dipanggil penyidik untuk membantu mendalami dan menelusuri aset tersebut.
"Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS," ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak yang menginginkan alokasi dana hibah.
Langkah penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Setelah sejumlah pihak dari klaster pemberi ditahan, penyidik kini menyiapkan langkah terhadap tersangka dari klaster penerima.
Anwar Sadad menjadi salah satu tersangka yang disebut akan segera menghadapi penahanan, sementara penyidik terus menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
