Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan langkahnya pada penahanan Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Bukan hanya penahanan, penyidik juga tengah memburu aset yang diduga berkaitan dengan politikus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara Pokmas Jatim akan segera dijadwalkan. Penyidik saat ini disebut masih merampungkan sejumlah tindakan penyidikan sebelum langkah tersebut dilakukan.
"Dalam perkara Pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan, merampungkan tindakan penyidikan di perkara Pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Namun, satu tersangka telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena meninggal dunia.
Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya berjalan.
Menurut Budi, sebagian tersangka dari klaster pemberi telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, sejumlah tersangka dari klaster penerima belum menjalani penahanan, termasuk Anwar Sadad.
"Artinya ada 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikannya. Beberapa sudah dilakukan penahanan dari klaster Saudara AS, yaitu pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi," ujarnya.
Dari klaster penerima, terdapat empat tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. KPK memastikan penahanan terhadap para tersangka tersebut akan segera dilakukan.
Nama Anwar Sadad menjadi salah satu yang berada dalam radar penahanan. Terlebih, ia sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan," kata Budi.
Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 itu tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Di tengah persiapan penahanan, KPK juga memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Sadad. Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya, telah dipanggil penyidik untuk membantu mengungkap keberadaan aset yang tengah ditelusuri.
"Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS," ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.
Kini, perkara tersebut memasuki fase yang kian menekan para tersangka. Setelah sejumlah pihak dari klaster pemberi ditahan, KPK mulai mempersiapkan langkah serupa terhadap klaster penerima.
Penahanan Anwar Sadad tinggal menunggu jadwal yang ditetapkan penyidik, sementara penelusuran aset menjadi bagian lain dari upaya KPK mengurai dugaan aliran keuntungan dalam perkara hibah Pokmas Jawa Timur.
