BREAKINGNEWS

Rp1,3 T Diduga Raib di PLTU Kalbar, Halim Kalla Cs Masih Bebas: Ada Apa dengan Polri?

Rp1,3 T Diduga Raib di PLTU Kalbar, Halim Kalla Cs Masih Bebas: Ada Apa dengan Polri?
Halim Kalla (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang menyeret Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya kembali menuai sorotan.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan dan para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan.

Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa sekaligus adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Direktur PT Bakti Resa Nusa berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba Indopersada Yohanes Liem.

Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun belum ditahan?

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Roberthus sebelumnya menyatakan belum ada penahanan terhadap Halim Kalla maupun tersangka lainnya.

“Belum ada penahanan,” kata Roberthus saat dikonfirmasi pada 5 Juni 2026.

Alasan yang disampaikan penyidik adalah proses penyempurnaan berkas perkara. Berkas yang sebelumnya dikirim kepada jaksa penuntut umum dikembalikan dengan status P-19 karena dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian menyatakan akan memperbaiki dan kembali menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa.

Namun, situasi ini menimbulkan tanda tanya karena perkara tersebut bukan perkara kecil. Dugaan korupsi berkaitan dengan proyek strategis pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018 dan berujung mangkrak.

Berdasarkan konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Pekerjaan juga diduga dialihkan secara melawan hukum serta disertai pemberian imbalan kepada pihak-pihak terkait.

Akibat proyek yang tak kunjung berfungsi sebagaimana mestinya, negara disebut mengalami kerugian dalam jumlah fantastis.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518. Dengan asumsi kurs Rp16.600 per dolar AS, nilai kerugian tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.

Nilai kerugian sebesar itu membuat alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka menjadi sorotan. Publik berhak mengetahui apakah penyidik memiliki pertimbangan khusus atau terdapat alasan hukum tertentu yang membuat penahanan belum diperlukan.

Apalagi, status tersangka telah disandang oleh Halim Kalla dan tiga orang lainnya. Perkara juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kini kembali menempatkan Kortastipidkor Polri di bawah sorotan. Bukan hanya soal kapan berkas dinyatakan lengkap, tetapi juga soal konsistensi penegakan hukum ketika perkara telah mengarah pada dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Jika alasan utama belum dilakukan penahanan adalah berkas perkara yang masih harus dilengkapi, publik tentu menunggu kepastian: kapan penyidikan tuntas, kapan berkas dinyatakan lengkap, dan kapan para tersangka benar-benar diproses hingga ke pengadilan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan perkara dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar tidak menimbulkan kesan berlarut-larut, terlebih ketika angka kerugian negara yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Prinsipnya, penahanan memang bukan konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun, ketika perkara menyangkut dugaan korupsi bernilai besar dan proyek publik yang mangkrak, transparansi aparat penegak hukum mengenai alasan belum melakukan penahanan menjadi sangat penting.

Publik kini menunggu langkah konkret Polri. Jangan sampai proses melengkapi berkas justru menjadi alasan perkara berjalan tanpa kepastian, sementara dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah terus menjadi beban publik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp1,3 T Diduga Raib di PLTU Kalbar, Halim Kalla Cs Masih Bebas: Ada Apa dengan Polri? | Monitor Indonesia