Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyorot kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir setahun setelah dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan perkara tersebut belum juga berjalan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan perkara itu tidak dihentikan. Menurutnya, penyidikan kasus CSR BI-OJK hanya tinggal menunggu waktu.
“Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Selasa (18/8/2026).
Setyo menjelaskan, keputusan mengenai proses penyidikan berada pada Direktur Penyidikan. Pimpinan KPK, kata dia, memahami kondisi penyidik yang saat ini dibebani banyak perkara, terutama setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).
Padatnya penanganan perkara membuat sejumlah kasus yang dibangun melalui metode case building harus mengalami penundaan.
“Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujarnya.
Namun, lamanya proses perkara menjadi perhatian karena KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Hingga kini, keduanya juga belum menjalani penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK.
Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.
Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp6,26 miliar yang bersumber dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana itu terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK menduga Satori menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.
Atas perkara tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, KPK kembali menyatakan kasus tersebut hanya tinggal menunggu waktu. Pernyataan itu sekaligus menempatkan perkara CSR BI-OJK dalam sorotan publik: setelah hampir setahun berstatus tersangka, kapan proses hukumnya benar-benar bergerak.
