BREAKINGNEWS

Kasus CSR BI-OJK Menggantung, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Kasus CSR BI-OJK Menggantung, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Setelah hampir satu tahun berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses penyidikan perkara tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidikan perkara CSR BI-OJK pada akhirnya akan dilakukan. Namun, waktu dimulainya proses tersebut masih bergantung pada Direktur Penyidikan KPK.

“Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara yang telah bergulir selama satu tahun itu belum sepenuhnya masuk ke tahap penyidikan. Padahal, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan, padatnya penanganan perkara menjadi salah satu alasan sejumlah kasus case building mengalami penundaan. KPK saat ini harus menyelesaikan sejumlah perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT), termasuk tahapan pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa.

“Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujarnya.

Tersangka Sudah Setahun, Penahanan Belum Dilakukan

Perkara CSR BI-OJK menjadi sorotan bukan hanya karena lamanya proses hukum, tetapi juga karena hingga kini KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga yayasan yang dikelola keduanya menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal pengajuan bantuan.

Namun, KPK menduga kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

KPK juga menduga Heri melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui mekanisme transfer.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dari uang tersebut, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

KPK Dihadapkan pada Ujian Konsistensi

Kasus ini kini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan perkara yang telah berstatus tersangka sejak tahun lalu.

Di satu sisi, lembaga antirasuah menyatakan penyidikan tinggal menunggu waktu. Di sisi lain, status tersangka Satori dan Heri Gunawan telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa adanya penahanan.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan nilai dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah, perkara ini bukan lagi sekadar soal kapan penyidikan dimulai. Publik kini menunggu kapan KPK benar-benar bergerak membawa perkara tersebut ke tahap hukum berikutnya.

Sebab, semakin lama kasus menggantung, semakin besar pula tuntutan agar KPK membuktikan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar pengumuman, melainkan awal dari proses hukum yang benar-benar tuntas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus CSR BI-OJK Menggantung, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu | Monitor Indonesia