BREAKINGNEWS

Borok Pengelolaan Migas: Pertamina EP Beli Minyak dari Illegal Drilling, Potensi Salah Bayar Rp1,71 T

Borok Pengelolaan Migas: Pertamina EP Beli Minyak dari Illegal Drilling, Potensi Salah Bayar Rp1,71 T
Pertamina EP (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pengelolaan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi di PT Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menjadi sorotan. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sedikitnya delapan persoalan serius dalam pengelolaan migas tahun 2023 yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (18/8/2026), pemeriksaan dilakukan atas kepatuhan terhadap pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2023 pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP serta instansi terkait di DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi dan Jawa Barat.

Temuan BPK menunjukkan persoalan bukan sekadar administrasi. Auditor negara menemukan persoalan mulai dari penetapan harga gas yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya pengawasan produksi, proyek yang tidak berjalan sesuai perencanaan, denda yang belum dikenakan, utang mitra yang belum dibayar, hingga pembelian minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling.

Temuan pertama menyangkut PT Pertamina EP yang menyalurkan gas bumi dan menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada pembeli yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM. Kondisi tersebut disebut BPK menyebabkan pendapatan migas bagian negara berkurang sebesar US$10,58 juta.

Temuan ini menjadi alarm serius karena menyangkut langsung penerimaan negara. Ketika harga dan penyaluran gas tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, dampaknya bukan hanya pada tata kelola internal, tetapi berpotensi mengurangi hak negara dari sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik.

BPK juga menemukan PT Pertamina EP belum menetapkan standar discrepancy untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya illegal tapping dalam penurunan volume sebesar 27.667 barel (BBLS) pada Field Prabumulih.

Persoalan ini memperlihatkan celah dalam pengawasan produksi minyak. Ketika terdapat selisih volume dan belum tersedia standar yang memadai untuk mendeteksi kemungkinan penyimpangan, potensi kebocoran produksi menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh.

Temuan berikutnya menyangkut proyek pembangunan fasilitas produksi dan injeksi Jarak Waterflood. BPK menyatakan proyek tersebut tidak sesuai perencanaan sehingga target produksi minyak mentah tidak tercapai dan berpotensi mengurangi bagian negara sebesar Rp439,83 miliar.

BPK juga menemukan PT Pertamina EP belum mengenakan denda keterlambatan atas tiga paket pekerjaan senilai Rp13,57 miliar dan US$267.249.

Artinya, terdapat kewajiban finansial yang menurut hasil pemeriksaan belum ditagihkan kepada pihak yang seharusnya dikenakan denda. Kondisi ini berpotensi membuat hak keuangan perusahaan maupun negara tidak tertagih secara optimal.

Tidak berhenti di sana, BPK menyoroti pengawasan SKK Migas dan Pertamina EP terhadap mitra Kerja Sama Operasi (KSO). Auditor menilai pengawasan belum cermat sehingga pelaksanaan KSO belum memberikan pendapatan bagi hasil yang memadai bagi negara.

Lebih serius lagi, terdapat utang minimal US$10,73 juta yang belum dibayar oleh mitra KSO.

Temuan lain yang paling mencolok berada di wilayah Sumatera Selatan. BPK mengungkap PT Pertamina EP membeli minyak bumi dari PT Petro Muba yang berasal dari aktivitas illegal drilling oleh masyarakat.

Dari kondisi tersebut, BPK menemukan potensi ketidaktepatan nilai pembayaran imbal jasa sedikitnya Rp1,71 triliun.

Temuan ini menjadi salah satu titik paling keras dalam laporan audit. Pasalnya, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh aspek ketepatan pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan asal-usul minyak yang dibeli dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pengeboran ilegal.

BPK juga menyoroti lemahnya evaluasi SKK Migas terhadap laporan monitoring Plan of Development (POD) wilayah kerja Pertamina EP.

Akibat evaluasi yang dinilai tidak cermat, negara berpotensi menanggung beban cost recovery sebesar US$93,84 juta. Pada saat yang sama, terdapat potensi penurunan proyeksi pendapatan bagi hasil negara sebesar US$1,79 miliar pada 21 POD.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan perencanaan dan evaluasi proyek migas dapat berdampak sangat besar terhadap penerimaan negara. Jika tidak segera dikoreksi, beban yang muncul bukan hanya biaya yang harus ditanggung, tetapi juga hilangnya peluang negara memperoleh pendapatan dari kegiatan produksi migas.

Terakhir, BPK menemukan mitra kerja sama operasi tidak mencadangkan dana kegiatan pascaoperasi sesuai ketentuan. Kondisi itu menyebabkan terdapat kekurangan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) minimal US$2,20 juta.

Secara keseluruhan, delapan temuan tersebut menggambarkan adanya persoalan serius dalam rantai pengelolaan migas Pertamina EP dan pengawasan SKK Migas. Temuan BPK mencakup potensi berkurangnya penerimaan negara, kewajiban yang belum ditagih, utang yang belum dibayar, potensi pembebanan cost recovery, hingga persoalan minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling.

BPK sendiri mencatat bahwa pemeriksaan atas SKK Migas dan KKKS PT Pertamina EP merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2023. BPK telah menyelesaikan dua LHP terkait perhitungan bagi hasil migas pada semester II 2025, salah satunya atas SKK Migas dan PT Pertamina EP.

Dengan sederet temuan tersebut, pemerintah dan pengelola hulu migas tidak cukup hanya memberikan jawaban administratif. Setiap potensi kekurangan penerimaan, kewajiban yang belum tertagih, serta kelemahan pengawasan harus ditindaklanjuti secara konkret agar tidak berubah menjadi kebocoran negara yang berulang.

Sebab, minyak dan gas merupakan sumber daya milik negara. Ketika pengawasan longgar, perencanaan bermasalah, dan kewajiban finansial tidak segera ditagih, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan hak negara dan kepentingan publik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Borok Pengelolaan Migas: Pertamina EP Beli Minyak dari Illegal Drilling, Potensi Salah Bayar Rp1,71 T | Monitor Indonesia