BREAKINGNEWS

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus, Wibawa Penegak Hukum Dicedrai

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus, Wibawa Penegak Hukum Dicedrai
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tak hanya menjadi perkara hukum. Kasus ini juga memunculkan persoalan lebih besar: merosotnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Aktivis antikorupsi Ali Yusuf menilai dugaan perkara yang dikaitkan dengan Febrie menjadi ironi serius. Sebab, sosok yang selama ini berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi justru diduga terseret perkara serupa.

“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali dikutip Selasa (18/8/2026).

Menurut Ali, korupsi merupakan musuh bersama yang seharusnya diperangi tanpa pandang bulu. Karena itu, ketika dugaan tindak pidana justru menyeret aparat yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dinilai jauh lebih besar.

“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ali menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar penilaian terhadap Febrie tetap berpijak pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, sanksi baru dapat dibicarakan setelah proses hukum membuktikan apakah dugaan korupsi tersebut benar dilakukan atau tidak.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.

Namun, jika dugaan tersebut nantinya terbukti, Ali berpandangan hukuman terhadap aparat penegak hukum semestinya tidak disamakan begitu saja dengan masyarakat umum. Alasannya, aparat memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih mengenai hukum serta konsekuensi dari tindak pidana korupsi.

“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.

Ia bahkan memberikan ilustrasi, apabila masyarakat umum yang melakukan korupsi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, aparat yang terbukti melakukan tindak pidana serupa semestinya dapat dikenai hukuman lebih berat.

“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” tuturnya.

Ali menegaskan, berat-ringannya hukuman tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila hukum menyediakan ancaman pidana paling berat, ia mendorong agar sanksi tersebut tidak ragu diterapkan.

“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya.

Kasus Febrie kini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan korupsi dan TPPU yang sedang diusut, tetapi juga karena menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum. Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, perkara tersebut berpotensi menjadi pukulan keras bagi citra pemberantasan korupsi sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus, Wibawa Penegak Hukum Dicedrai | Monitor Indonesia