BREAKINGNEWS

Febrie Tantang Kejagung Melalui Praperadilan

Febrie Tantang Kejagung Melalui Praperadilan
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak sekadar menjadi upaya hukum untuk mempersoalkan status tersangka.

Tim kuasa hukumnya membawa sejumlah pertanyaan mendasar mengenai prosedur penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, langkah tersebut tidak tepat jika dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mendukung proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, yang hendak diuji dalam persidangan bukan substansi perkara, melainkan apakah seluruh tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim advokat menilai penetapan Febrie sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa legalitas proses penyidikan dibawa ke forum praperadilan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, tim hukum Febrie juga akan mempersoalkan tahapan pemeriksaan calon tersangka. Sejumlah persoalan yang muncul sejak awal proses hukum akan disampaikan dalam persidangan.

Salah satu titik krusial yang akan diuji adalah konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi tersebut harus dilihat berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang TPPU, penjelasannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputuskan di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana itu sudah jelas sebagai dasar dari penyidik TPPU tersebut,” katanya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan ditetapkannya dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kini, melalui praperadilan, tim hukum Febrie mengarahkan sorotan pada fondasi prosedural perkara tersebut. Mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, upaya paksa, pemeriksaan calon tersangka hingga kejelasan tindak pidana asal akan diuji di hadapan hakim.

Persidangan itu pun menjadi momentum bagi kubu Febrie untuk meminta pengadilan menilai apakah rangkaian tindakan penyidik Kejagung telah memenuhi koridor hukum atau justru terdapat prosedur yang harus dipersoalkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Febrie Tantang Kejagung Melalui Praperadilan | Monitor Indonesia