BREAKINGNEWS

Praperadilan Febrie, Legalitas Langkah Kejagung Diuji

Praperadilan Febrie, Legalitas Langkah Kejagung Diuji
Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan untuk menghindari proses hukum.

Langkah tersebut justru diarahkan untuk menguji legalitas tindakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan dan menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, masyarakat diminta tidak memandang langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk lari dari jerat perkara.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mendukung proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, inti permohonan praperadilan bukanlah menguji substansi perkara, melainkan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Tim kuasa hukum menilai penetapan Febrie sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Karena itu, legalitas penetapan tersebut akan diuji di hadapan hakim praperadilan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Tak hanya soal penetapan tersangka, tim advokat juga akan mempersoalkan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk proses pemeriksaan calon tersangka. Seluruh persoalan tersebut akan dibuka dalam persidangan praperadilan.

Sorotan lain diarahkan pada konstruksi perkara TPPU yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan dengan tindak pidana asal. Tim Febrie menilai konstruksi tersebut perlu diuji dengan merujuk Pasal 74 Undang-Undang TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Febri menegaskan, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah penyidik TPPU harus menunggu perkara tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, adalah apakah tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU tersebut sudah jelas.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputuskan di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana itu sudah jelas sebagai dasar dari penyidik TPPU tersebut,” katanya.

Perkara Berujung pada Febrie dan Dua Tersangka Lain

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Perkara tersebut kemudian berkembang. Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kini, melalui praperadilan, kubu Febrie memilih menguji kembali fondasi proses hukum tersebut. Penetapan tersangka, penggeledahan, upaya paksa, hingga konstruksi tindak pidana asal akan menjadi titik yang dipersoalkan di ruang sidang.

Dengan demikian, persidangan praperadilan bukan sekadar pertarungan prosedural. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi ujian penting terhadap sah atau tidaknya langkah penyidik Kejagung dalam membangun perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Praperadilan Febrie, Legalitas Langkah Kejagung Diuji | Monitor Indonesia