BREAKINGNEWS

Bupati HSS Sudah Diperiksa, Kasus Rp1,1 M Belum Jelas, Pakar Desak Polri Bongkar Aliran Dana!

Bupati HSS Sudah Diperiksa, Kasus Rp1,1 M Belum Jelas, Pakar Desak Polri Bongkar Aliran Dana!
Bupati Hulu Sungai Selatan Syafrudin Noor (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Dugaan “setoran proyek” senilai Rp1,1 miliar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali mencuat.

Bukan karena perkara ini baru muncul, melainkan karena publik hingga kini belum mendapatkan jawaban tegas tentang ujung penyelidikan yang sudah masuk radar Mabes Polri sejak 2025.

Hampir setahun berlalu sejak Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menerbitkan surat penyelidikan.

Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Bupati HSS Syafrudin Noor. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah perkara tersebut dihentikan, dinaikkan ke tahap penyidikan, atau masih terus didalami.

Pertanyaan publik pun sederhana tetapi mendesak: mengapa perkara yang sudah memiliki surat penyelidikan, dugaan aliran uang Rp1,1 miliar, serta pemeriksaan sejumlah pihak, justru belum menunjukkan titik terang?

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (18/8/2026), menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara dugaan korupsi menggantung tanpa kejelasan.

Menurut Kurnia, ketika sudah terdapat laporan, dokumen resmi penyelidikan, keterangan saksi, serta dugaan transaksi keuangan yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar, maka seluruh rangkaian tersebut harus diuji secara serius melalui proses hukum yang transparan.

“Kalau memang sudah masuk penyelidikan dan sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, jangan sampai masyarakat kemudian melihat perkara ini seperti jalan di tempat. Penyidik harus memberikan kejelasan, apakah unsur pidananya ada atau tidak,” ujar Kurnia.

Bukan Sekadar Rumor, Ada Surat Mabes Polri

Kasus ini bukan semata isu yang beredar di daerah. Terdapat dokumen resmi Mabes Polri bertanggal September 2025 yang menyebut adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dari para kontraktor di Kabupaten HSS.

Surat tersebut ditujukan kepada Tedi Soetedjo, yang disebut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten HSS Tahun 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor di wilayah Kabupaten HSS untuk periode 2024 hingga 2025.

Tedi diminta hadir memberikan keterangan sekaligus membawa sejumlah dokumen terkait perkara pada 16 September 2025 di Subdit 1 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto.

Dengan adanya surat tersebut, satu hal menjadi terang: dugaan perkara ini pernah ditangani secara formal oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Karena itu, kasus tersebut tidak semestinya kembali tenggelam menjadi sekadar isu daerah.

Dugaan “Sumbangan” yang Berujung Rp1,1 Miliar

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dugaan perkara bermula pada akhir 2024.

Seorang saksi disebut pernah dipanggil untuk menemui Kapolres HSS. Dalam pertemuan tersebut, saksi disebut diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tahun anggaran 2024.

“Diminta menarik uang sumbangan dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024. Kalau tidak, proyek mereka bisa diperiksa,” ujar sumber yang menirukan keterangan saksi.

Keterangan tersebut tentu masih harus dibuktikan. Namun apabila benar terdapat permintaan uang yang disertai tekanan atau ancaman pemeriksaan proyek, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar “sumbangan”.

Penyidik perlu menguji siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat hubungan antara permintaan uang tersebut dengan kewenangan atau proyek pemerintah.

Nama Bupati HSS Disebut dalam Pertemuan

Pada Februari 2025, saksi disebut kembali dipanggil ke rumah dinas Kapolres dengan alasan pertemuan santai.

Namun menurut sumber, pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan turut dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor.

Dalam pertemuan itu, permintaan pengumpulan uang disebut kembali ditegaskan.

Bahkan terdapat keterangan bahwa uang tersebut disebut tidak berkaitan dengan proyek tahun 2024 maupun 2025.

Jika keterangan tersebut benar, justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kontraktor proyek pemerintah diminta mengeluarkan uang yang disebut tidak memiliki kaitan dengan proyek yang mereka kerjakan?

Kurnia menilai titik tersebut harus menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

“Yang harus dibuktikan bukan hanya uangnya ada atau tidak. Penyidik harus membongkar konteks permintaan uang itu, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memberi instruksi, dan untuk kepentingan siapa uang tersebut dikumpulkan,” katanya.

Rp1,1 Miliar Disebut Terkumpul

Setelah pertemuan tersebut, saksi disebut menghubungi sejumlah kontraktor.

Menurut keterangan yang diperoleh sumber, uang terkumpul secara bertahap masing-masing Rp350 juta, Rp250 juta dan Rp500 juta.

Totalnya mencapai Rp1,1 miliar.

Salah satu setoran bahkan disebut diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai Kapolres.

“Dari Rp350 juta itu, Rp300 juta saya serahkan ke Kapolres, Rp50 juta diberikan kembali ke saya,” ujar saksi sebagaimana ditirukan sumber.

Keterangan tersebut masih harus diuji dengan alat bukti lain. Karena itu, penyidik memiliki pekerjaan penting untuk mencocokkannya dengan keterangan para kontraktor, bukti transfer, komunikasi, catatan transaksi, serta aliran dana dalam rekening terkait.

Rp800 Juta Masuk Dua Rekening

Dugaan perkara semakin mengundang pertanyaan ketika pada Maret 2025, menurut sumber, pihak yang disebut sebagai Kapolres menanyakan jumlah uang yang telah terkumpul.

Sumber menyebut adanya perintah agar Rp800 juta ditransfer ke dua rekening berbeda.

Sebanyak Rp300 juta disebut masuk ke rekening atas nama Yakin, sementara Rp500 juta lainnya disebut masuk ke rekening atas nama Herawati.

“Bukti transfer diminta langsung dan saya serahkan keesokan harinya,” tutur saksi sebagaimana disampaikan sumber.

Di sinilah penyelidikan semestinya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal.

Siapa Yakin? Siapa Herawati? Siapa pemilik sebenarnya rekening tersebut? Siapa yang menguasainya? Siapa yang menarik atau memindahkan uang? Ke mana aliran Rp800 juta setelah masuk ke rekening tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak.

Uang Dikembalikan Setelah Perkara Terendus

Perkara disebut mulai terendus pada September 2025.

Menurut sumber, muncul permintaan agar uang yang sebelumnya disebut sebagai “sumbangan” dikembalikan kepada para kontraktor.

Sekitar Rp1,05 miliar disebut kemudian diserahkan kepada saksi untuk dikembalikan.

Saksi mengaku menambahkan Rp50 juta dari uang pribadi agar jumlah pengembalian sesuai dengan setoran awal.

“Saya tambahkan Rp50 juta uang pribadi supaya genap, lalu saya kembalikan ke masing-masing kontraktor sesuai setoran awal,” ujar saksi.

Peristiwa pengembalian tersebut juga perlu dibongkar secara menyeluruh.

Jika uang itu sejak awal benar-benar merupakan sumbangan sukarela, mengapa kemudian dikembalikan? Mengapa sebelumnya disebut terdapat tekanan? Mengapa uang ditransfer ke dua rekening? Dan mengapa pengembalian dilakukan setelah dugaan perkara mulai terendus?

Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran alat bukti.

Bupati Disebut Sudah Diperiksa, Lalu Apa?

Dugaan perkara ini semakin menjadi perhatian setelah Bupati HSS Syafrudin Noor disebut diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026.

Sejumlah pejabat daerah juga disebut diperiksa, termasuk pejabat teknis yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Namun setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, perkembangan perkara justru tidak banyak diketahui publik.

Hingga perkembangan yang dapat ditelusuri Monitorindonesia.com pada 12 Agustus 2026, belum terdapat pengumuman terbuka mengenai penetapan tersangka dalam dugaan perkara tersebut.

Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan serius.

Apakah penyelidikan masih berjalan? Apakah alat bukti belum cukup? Apakah perkara dihentikan? Atau justru masih ada pihak-pihak lain yang sedang didalami?

Kurnia menegaskan, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi.

“Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan secara proporsional. Kalau bukti mengarah pada tindak pidana, proses harus dilanjutkan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi di awal, kemudian tidak mengetahui bagaimana akhirnya,” tegasnya.

Kurnia: Jangan Sampai Berhenti pada Pemeriksaan

Menurut Kurnia, dugaan aliran uang harus ditelusuri secara utuh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang menerima atau menyerahkan uang.

“Kalau ada dugaan aliran dana, lakukan tracing. Dari siapa uang berasal, siapa yang menerima, siapa yang menguasai rekening, kemudian ke mana uang itu bergerak. Dari sana bisa dilihat konstruksi perkaranya,” ujarnya.

Ia juga menilai apabila terdapat dugaan keterlibatan pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap proyek pemerintah, penyidik harus melihat hubungan antara kewenangan tersebut dengan permintaan uang.

“Jangan hanya melihat uangnya. Lihat juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan, tekanan, konflik kepentingan, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan proyek pemerintah,” katanya.

Publik Menunggu: Mandek atau Masih Jalan?

Kini perkara tersebut memasuki titik yang membutuhkan jawaban.

Ada surat resmi Mabes Polri.

Ada dugaan permintaan uang kepada kontraktor.

Ada keterangan mengenai tekanan pemeriksaan proyek.

Ada dugaan pengumpulan uang hingga Rp1,1 miliar.

Ada dugaan transfer Rp800 juta ke dua rekening.

Ada dugaan pengembalian uang kepada kontraktor.

Ada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati HSS Syafrudin Noor.

Namun publik masih belum mengetahui secara pasti di mana posisi hukum perkara tersebut hari ini.

Jika penyelidikan masih berjalan, Mabes Polri perlu menjelaskan perkembangannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Jika alat bukti tidak mencukupi, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status perkara.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus bergerak dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.

Dan jika terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam pengumpulan maupun aliran uang, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada orang yang diduga hanya menjalankan perintah.

Sebab, perkara ini sudah memiliki terlalu banyak pertanyaan untuk dibiarkan menggantung.

Rp1,1 miliar bukan angka kecil. Surat penyelidikan Mabes Polri bukan dokumen sembarangan. Pemeriksaan terhadap pejabat bukan sekadar formalitas.

Karena itu, pertanyaan publik kini mengarah langsung kepada Mabes Polri:

Bagaimana nasib penyelidikan dugaan “setoran proyek” Rp1,1 miliar di HSS? Masih berjalan, dihentikan, atau justru sedang menunggu langkah hukum berikutnya?

Jangan sampai perkara ini hanya keras ketika pertama kali mencuat, ramai ketika pemeriksaan dilakukan, lalu perlahan menghilang ketika publik menunggu hasilnya.

Jika memang tidak ada tindak pidana, jelaskan.

Jika ada dugaan pidana, bongkar.

Jika ada aktor yang lebih besar di balik aliran uang, kejar sampai tuntas.

Sebab, publik tidak membutuhkan sekadar surat penyelidikan. Publik membutuhkan penuntasan.

Catatan Redaksi:

Pada 2 Februari 2026, jurnalis Monitorindonesia.com telah menghubungi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko untuk meminta konfirmasi terkait perkara tersebut. Namun hingga 12 Agustus 2026, pesan tersebut belum memperoleh jawaban dan hanya berstatus terbaca.

Monitorindonesia.com juga telah menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor pada Rabu (12/8/2026) untuk meminta konfirmasi. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Seluruh dugaan dan keterangan dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Monitorindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bupati HSS Sudah Diperiksa, Kasus Rp1,1 M Belum Jelas, Pakar Desak Polri Bongkar Aliran Dana! | Monitor Indonesia