Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki wilayah yang semakin sensitif.
Bukan sekadar perkara hukum biasa, kasus ini menyentuh langsung jantung penegakan hukum dan berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pemberantas korupsi.
Sorotan keras datang dari aktivis antikorupsi Ali Yusuf. Ia menilai dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie menjadi ironi besar karena sosok yang pernah berada di garis depan pemberantasan korupsi justru kini terseret perkara serupa.
“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8/2026).
Menurut Ali, korupsi merupakan musuh bersama. Karena itu, ketika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik yang sama, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut runtuhnya kepercayaan masyarakat.
“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ali bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai sesuatu yang memalukan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan dengan mengedepankan pembuktian dan asas hukum.
“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.
Menurut dia, posisi seseorang sebagai aparat penegak hukum semestinya menjadi faktor yang membuat tuntutan pertanggungjawaban semakin serius apabila terbukti melakukan korupsi. Pengetahuan dan kewenangan yang dimiliki aparat dinilai membuat dugaan pelanggaran menjadi jauh lebih berat secara moral.
“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.
Ali memberikan ilustrasi bahwa hukuman terhadap aparat yang terbukti melakukan korupsi semestinya tidak disamakan dengan masyarakat umum. Sebab, aparat penegak hukum dinilai memahami konsekuensi hukum serta memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar dalam menjaga integritas institusi.
“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” katanya.
Bahkan, Ali mendorong agar hukuman maksimal dijatuhkan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti dan ketentuan hukum memang memungkinkan.
“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya.
Kasus Febrie kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan bersalah, tetapi juga menanti apakah proses pengusutan mampu membongkar seluruh dugaan aliran uang, aset, serta kemungkinan jejaring yang berada di balik perkara tersebut.
Sebab, jika seorang penegak hukum yang pernah berdiri di depan kamera untuk memburu koruptor justru terbukti melakukan korupsi, perkara ini bukan hanya soal satu nama. Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang mengawasi para pengawas ketika benteng pemberantasan korupsi sendiri mulai retak?
