BREAKINGNEWS

KPK Usut US$1 Juta untuk “Kondisikan” Pansus Haji DPR, Siapa di Parlemen yang Dibidik?

KPK Usut US$1 Juta untuk “Kondisikan” Pansus Haji DPR, Siapa di Parlemen yang Dibidik?
KPK RI (Foto: Dok MI/Didin)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membiarkan begitu saja dugaan aliran uang jumbo yang disebut disiapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. 

Uang senilai US$1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar kini menjadi salah satu informasi krusial yang bakal ditelusuri lembaga antirasuah.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perdana perkara Yaqut pada 11 Agustus 2026. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap Yaqut diduga menyiapkan US$1 juta untuk mengondisikan hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024 yang dibentuk DPR RI.

Jika uang tersebut benar-benar mengalir kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan korupsi kuota haji. Dugaan itu berpotensi membuka perkara baru mengenai upaya memengaruhi proses politik dan pengawasan parlemen dengan kekuatan uang.

KPK pun memastikan informasi tersebut tidak akan dikubur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mendalami dan menelusuri posisi uang tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).

KPK juga akan membongkar pertanyaan paling krusial: apakah US$1 juta itu hanya sebatas rencana atau benar-benar telah diserahkan kepada pihak tertentu.

“Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti kita akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut membuka ruang penyidikan yang lebih luas. KPK perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang menyiapkan, siapa yang menjadi perantara, hingga siapa yang diduga menjadi sasaran uang tersebut apabila memang transaksi benar-benar terjadi.

Jejak uang menjadi kunci. Aliran US$1 juta tersebut perlu ditelusuri melalui rekening, komunikasi, perantara, maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam upaya tersebut. Sebab, bila benar ada uang yang disiapkan untuk mengondisikan hasil Pansus, dugaan tersebut menyentuh persoalan serius mengenai integritas proses pengawasan DPR.

KPK saat ini masih memproses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Budi menyebut lembaganya masih berfokus pada perkara tersebut sembari mendalami informasi baru yang muncul dalam persidangan.

“​​Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” kata Budi.

Dalam perkara pokoknya, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp622 miliar. Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp4,8 miliar dari perkara pengelolaan kuota haji tersebut.

Kini, munculnya dugaan US$1 juta membuat perkara Yaqut memasuki lapisan yang jauh lebih sensitif. Bukan hanya soal bagaimana kuota haji tambahan didistribusikan, tetapi juga dugaan adanya upaya mengamankan persoalan melalui uang.

KPK dituntut tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang itu benar-benar berpindah tangan. Jika dugaan tersebut terbukti, publik patut mengetahui siapa penerima, siapa penghubung, siapa yang mengatur dan untuk kepentingan siapa uang sebesar US$1 juta itu disiapkan.

Sebab, jika proses pengawasan parlemen sampai hendak “dikondisikan” dengan uang puluhan miliar rupiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perkara korupsi haji, melainkan kredibilitas lembaga negara dan integritas pemberantasan korupsi itu sendiri.

Pembacaan dakwaan Yaqut dilakukan secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham. KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan seluruh konstruksi perkara sekaligus mengurai fakta di balik dugaan US$1 juta tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Usut US$1 Juta untuk “Kondisikan” Pansus Haji DPR, Siapa di Parlemen yang Dibidik? | Monitor Indonesia