BREAKINGNEWS

Tim Hukum Sebut 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Tim Hukum Sebut 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedural Kejagung dalam penanganan perkara kliennya. Dugaan tersebut mencakup penetapan tersangka TPPU, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri yang kini diuji melalui praperadilan, Selasa (18/8/2026) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Proses hukum terhadap eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan tajam.

Tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran prosedural yang dinilai dapat menguji keabsahan langkah hukum aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan puluhan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” ujar Febri seusai sidang praperadilan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki tindak pidana asal atau predicate crime yang jelas. Tim hukum juga menyoroti penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Tak berhenti di sana, tim hukum juga mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penanganan perkara oleh Kejagung setelah proses hukum sebelumnya.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” tegas Febri.

Klaim tersebut membuat praperadilan Febrie tidak sekadar menjadi pertarungan mengenai status tersangka, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji apakah rangkaian tindakan aparat penegak hukum telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Tim hukum Febrie pun akan menghadirkan sedikitnya tiga ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji secara hukum dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran,” katanya.

Meski melontarkan kritik terhadap sejumlah prosedur penanganan perkara, Febri mengaku menghormati hakim tunggal yang memimpin sidang. Ia berharap proses praperadilan berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Febri juga menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji apakah tindakan aparat telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” ujarnya.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan hakim untuk menguji satu per satu dalil yang diajukan tim hukum Febrie. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, hal itu berpotensi menjadi persoalan serius terhadap keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan harus dibuktikan serta diuji dalam persidangan. Kejagung juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan dasar hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tim Hukum Sebut 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah | Monitor Indonesia