Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang diduga disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Sidang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, PN Jakpus, Selasa (18/8/2026). Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, 11 terdakwa hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Para terdakwa tampak mengenakan kemeja putih dan biru muda.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, didampingi dua hakim anggota, Dwi Ellya dan Alfis Setyawan.
Sebanyak 11 orang didakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, serta Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.
Terdakwa lainnya adalah Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony Yusrin Husin, Direktur PT Tanimas Edible Oil; dan Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
Kemudian Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit atau levy.
Dalam ketentuan kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang diklasifikasikan dalam Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Dengan demikian, CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pengendalian ekspor dan kewajiban yang harus dipenuhi kepada negara.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap klasifikasi komoditas yang diekspor.
CPO yang secara substansi diduga merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO). Komoditas tersebut kemudian menggunakan Kode HS 2306, yang semestinya diperuntukkan bagi komoditas berupa residu atau limbah padat.
Dugaan manipulasi klasifikasi ini menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Dengan mengubah nomenklatur dan kode komoditas, ekspor yang seharusnya tunduk pada berbagai pembatasan dan kewajiban negara diduga dapat keluar dari skema pengendalian ekspor CPO.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kepabeanan, melainkan diduga menjadi modus untuk menghindari kewajiban yang melekat pada komoditas CPO dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
Besarnya dampak perkara semakin menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar, yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Besaran kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diuji dalam persidangan, termasuk bagaimana dugaan rekayasa klasifikasi ekspor dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Seluruh dakwaan dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
