Jakarta, MI— Kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit menyeret 11 terdakwa ke meja hijau. Jaksa mendakwa praktik penyimpangan ekspor sepanjang 2022-2024 itu menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp7,368 triliun.
Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa.
Kerugian fantastis itu disebut berasal dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Jaksa mengungkap adanya upaya mengubah klasifikasi crude palm oil (CPO) berkadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen menjadi sejumlah produk lain agar beban pungutan ekspor lebih rendah.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa sejumlah pejabat dan pelaku usaha. Mereka adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Jaksa menyebut Lila, atas permintaan Fadjar, menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk cair berupa CPO dengan FFA di atas 20 persen sebagai Palm Acid Oil (PAO).
Penyusunan klasifikasi tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah pengusaha dan asosiasi industri sawit.
Rekayasa klasifikasi kemudian disebut berlanjut dengan memasukkan komoditas tertentu ke dalam kelompok residu padat lainnya menggunakan HS Code 2306.60.90. Penetapan tersebut disebut dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah yang memadai.
Akibatnya, CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang semestinya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, maupun Mixed Oil dengan menggunakan sejumlah pos tarif berbeda.
"Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," ujar jaksa.
Jaksa menduga skema tersebut memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.**
