Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memasuki babak yang semakin panas.
Setelah menyeret pejabat pemerintah, pihak swasta, korporasi hingga anggota DPR, perkara ini kini membuka dugaan aliran uang yang menyentuh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nama Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), pemeriksa BPK RI, muncul dalam pendalaman terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Yang membuat perkara ini semakin sensitif bukan sekadar pemeriksaan Ahmad Fahd, melainkan materi yang didalami penyidik. KPK mengusut dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa atau vendor di lingkungan DJKA ketika Ahmad Fahd masih berstatus sebagai pegawai BPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik tengah menggali dugaan penerimaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).
Ketika ditanya mengenai status Ahmad Fahd pada saat dugaan penerimaan uang tersebut terjadi, Budi menegaskan, “Saat menjadi pegawai BPK.”
Fakta tersebut membuat arah pengusutan perkara DJKA menjadi jauh lebih serius. Sebab, dugaan aliran uang kini tidak hanya bersinggungan dengan pejabat pelaksana proyek maupun kontraktor, tetapi menyentuh pemeriksa dari lembaga negara yang memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti memiliki kaitan dengan kewenangan pemeriksaan, maka persoalannya menjadi jauh lebih besar. Penyidik harus menguji apakah uang diberikan untuk memengaruhi proses audit, temuan pemeriksaan, rekomendasi, atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan proyek DJKA.
Dengan kata lain, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa menerima uang, tetapi mengapa uang diberikan, dari mana asalnya, dan apa yang diharapkan pemberi dari penerima.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa koordinasi antara lembaga penegak hukum dengan PPATK berjalan erat.
“Kan memang penyidik selalu koordinasi dengan kami. Di era Pak Prabowo ini, antar lembaga penyidik solid banget, sinerginya luar biasa dalam menangani kasus-kasus, selalu koordinasi dengan kami,” kata Ivan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (18/8/2026).
Ivan menekankan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, khususnya ketika penyidikan membutuhkan penelusuran terhadap transaksi keuangan.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya dugaan aliran uang dari vendor DJKA kepada pemeriksa BPK. Sebab, bila penyidik menemukan indikasi transaksi yang tidak wajar, jejak keuangan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar hubungan antarpihak yang mungkin tidak terlihat dari keterangan saksi semata.
Dengan dukungan analisis transaksi, penyidik dapat menguji apakah dugaan penerimaan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola transaksi yang lebih luas.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan Ahmad Fahd sebagai saksi.
Menurut Prof. Trubus, penyidik harus membongkar seluruh mata rantai uang, mulai dari sumber dana, nominal, rekening pengirim, rekening penerima, pola transfer, pihak perantara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati manfaat.
“Kalau ada dugaan aliran uang dari vendor kepada pemeriksa BPK, jangan berhenti pada siapa yang menerima. Harus dibongkar untuk apa uang itu diberikan dan apakah ada kaitannya dengan kewenangan pemeriksaan,” tegas Prof. Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (17/8/2026).
Ia juga menilai PPATK harus dilibatkan secara optimal apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan.
“PPATK juga perlu melakukan penelusuran transaksi keuangan apabila terdapat indikasi aliran dana yang mencurigakan. Jangan sampai penyidik hanya melihat peristiwa pidananya, tetapi jejak uangnya tidak dibongkar,” paparnya.
Menurut Prof. Trubus, penelusuran uang penting untuk mengetahui apakah dugaan transaksi tersebut hanya melibatkan dua pihak atau memiliki rantai yang lebih panjang.
Sebab, dalam perkara korupsi, transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung. Uang dapat berpindah melalui pihak ketiga, rekening perusahaan, kolega, keluarga, maupun berbagai bentuk transaksi lain yang perlu diuji secara hukum.
Karena itu, KPK perlu memetakan seluruh transaksi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terhubung dengan proyek DJKA.
Siapa vendor yang dimaksud? Kapan transaksi berlangsung? Berapa nilai uang yang diduga diterima? Dari rekening siapa dana dikirim? Ke rekening siapa uang masuk? Apakah terdapat transfer berulang? Apakah ada pihak perantara? Dan apakah setelah transaksi tersebut terdapat aliran dana lanjutan kepada pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk membedah konstruksi perkara secara utuh.
Lebih jauh, penyidik juga perlu memetakan posisi Ahmad Fahd pada saat dugaan transaksi berlangsung. Pemeriksaan apa yang sedang dilakukan? Entitas atau proyek mana yang menjadi objek pemeriksaan? Siapa pihak yang diperiksa? Apakah vendor yang diduga memberikan uang memiliki kepentingan tertentu terhadap hasil pemeriksaan?
Jika terdapat hubungan antara transaksi dan proses pemeriksaan, maka dugaan tersebut harus dibuktikan secara terang berdasarkan dokumen, transaksi, komunikasi, maupun alat bukti lainnya.
Di titik inilah independensi pemeriksaan keuangan negara menjadi taruhan.
BPK memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan keuangan negara. Karena itu, dugaan adanya transaksi antara pihak yang berkepentingan dengan proyek pemerintah dan seorang pemeriksa harus ditangani secara serius, transparan, dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi pidana.
Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada orang yang menerima, sementara sumber uang, pihak yang memberikan, perantara, serta penerima manfaat justru tidak tersentuh.
KPK perlu menguji seluruh kemungkinan. Jika ada pola, buka polanya. Jika ada jaringan, bongkar jaringannya. Jika ada aliran uang, kejar alirannya sampai ke sumber dan tujuan akhirnya.
Kasus DJKA sendiri mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada April 2023. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus besar yang menyeret pejabat pemerintah, pihak swasta hingga anggota DPR.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka. Di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
KPK juga telah menetapkan PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi.
Rentetan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa perkara DJKA bukan lagi kasus dengan lingkup terbatas. Kasus yang bermula pada 2023 itu terus berkembang dan kini kembali membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan aliran uang kepada pihak yang berada di lingkaran pemeriksaan keuangan negara.
Karena itu, pemeriksaan Ahmad Fahd tidak boleh dianggap sebagai pemeriksaan biasa.
Ada simpul yang harus dibuka: vendor DJKA, aliran uang, pemeriksa BPK, dan kepentingan yang mungkin berada di balik transaksi tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti. Ahmad Fahd masih berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka. Dugaan penerimaan uang tersebut juga masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Justru karena masih dalam tahap penyidikan, KPK memiliki ruang untuk menggali lebih dalam. Pemeriksaan saksi harus diarahkan untuk menemukan dokumen, transaksi, komunikasi, serta nama-nama lain yang dapat membantu mengurai konstruksi perkara.
Di sinilah peran PPATK menjadi strategis.
Pernyataan Ivan bahwa penyidik selalu berkoordinasi dengan PPATK menunjukkan adanya jalur sinergi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penelusuran aliran dana.
“Antar lembaga penyidik solid banget, sinerginya luar biasa dalam menangani kasus-kasus,” ujar Ivan.
Jika koordinasi tersebut benar-benar dimaksimalkan, maka dugaan transaksi dalam perkara DJKA tidak seharusnya hanya dibaca sebagai angka di rekening. Pola transaksi, waktu perpindahan uang, hubungan antar rekening, hingga kemungkinan adanya transaksi lanjutan perlu dibaca sebagai satu rangkaian.
Sebab, uang tidak hanya menunjukkan nilai, tetapi juga dapat menunjukkan hubungan.
Kini publik menunggu apakah KPK akan berani menarik benang merah tersebut sampai ke ujung. Jika ada uang, telusuri sumbernya. Jika ada pemberi, bongkar motifnya. Jika ada perantara, ungkap perannya. Jika ada penerima manfaat, kejar.
Dan jika transaksi tersebut ternyata berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan proyek negara, maka seluruh rantainya harus dibuka berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Babak baru perkara DJKA kini bukan sekadar soal proyek, kontrak, atau siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertaruhannya telah bergeser pada kredibilitas pengawasan keuangan negara.
Publik tidak membutuhkan pengusutan setengah hati. Publik membutuhkan jawaban yang terang: uang itu berasal dari mana, mengalir kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada pihak lain yang selama ini berada di balik layar.
Sebab dalam perkara korupsi, orang bisa membantah. Transaksi bisa disamarkan. Tetapi ketika jejak uang berhasil dibuka, rantainya dapat membawa penyidik menuju aktor yang selama ini tidak terlihat.
Kini tinggal satu pertanyaan: apakah jejak uang dalam perkara DJKA benar-benar akan dikejar sampai ke akar, atau kembali berhenti pada nama yang sudah berada di permukaan?
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons atas konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com. (wan)
