BREAKINGNEWS

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Negara Diduga Dibobol Rp7,3 T

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Negara Diduga Dibobol Rp7,3 T
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit didakwa menyebabkan kerugian negara Rp7,3 triliun melalui dugaan rekayasa klasifikasi CPO menjadi POME, PAO, dan produk turunan lainnya untuk menekan Bea Keluar dan pungutan ekspor. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024 memasuki babak persidangan.

Sebanyak 11 terdakwa didakwa melakukan penyimpangan yang disebut jaksa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai Rp7,368 triliun.

Angka fantastis tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian negara sebesar Rp7.368.108.196.035,3 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini tak sekadar menyangkut ekspor limbah sawit. Jaksa mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang membuat produk yang seharusnya masuk kategori CPO justru dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, hingga Mixed Oil. Akibat perubahan klasifikasi tersebut, kewajiban Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor menjadi jauh lebih rendah.

“Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan rekayasa tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pelaku usaha. Salah satu yang disebut adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017–2024.

Nama lain yang didakwa adalah Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021–2024.

Kemudian Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

Dari unsur perusahaan, terdapat Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur dan Pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Jaksa mengungkap, Lila diduga membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar. Dalam dokumen tersebut, produk berbentuk cair berupa CPO dengan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai Palm Acid Oil (PAO).

Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam berbagai asosiasi industri.

Dugaan rekayasa klasifikasi juga dilakukan dengan memasukkan komoditas tertentu ke dalam kelompok residu padat lainnya menggunakan pos tarif Harmonized System (HS) Code 2306.60.90.

Persoalannya, menurut dakwaan, penetapan tersebut dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah yang memadai.

Jaksa menyebut rekayasa itu membuka jalan bagi CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang semestinya menggunakan HS Code 1511.10.00 untuk dikategorikan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, serta 1517.90.69.

Dari sinilah dugaan kerugian negara menjadi sangat besar. Perubahan klasifikasi komoditas berdampak langsung pada besaran Bea Keluar dan pungutan ekspor yang harus dibayarkan.

Dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, perkara ini kini menjadi sorotan serius karena dugaan permainan klasifikasi komoditas tidak hanya menyentuh administrasi perdagangan, tetapi diduga berimbas langsung terhadap penerimaan negara.

Persidangan selanjutnya akan menguji sejauh mana dugaan rekayasa tersebut dilakukan, siapa yang paling diuntungkan, serta bagaimana skema perubahan klasifikasi komoditas itu dapat berlangsung selama periode 2022–2024.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Negara Diduga Dibobol Rp7,3 T | Monitor Indonesia