BREAKINGNEWS

5 Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa Kejagung soal Dugaan Permainan Ekspor TPL

5 Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa Kejagung soal Dugaan Permainan Ekspor TPL
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing dan penggelapan pajak oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang merugikan negara sekitar Rp2 triliun. (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak yang semakin serius.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik keterangan dari lima saksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengurai dugaan permainan dalam tata kelola dan transaksi ekspor pulp yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

Lima saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa (18/8/2026) masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Mereka merupakan bagian dari Kemenhut yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, hingga kini Kejagung belum membeberkan jabatan maupun posisi kelima saksi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena perkara TPL bukan sekadar persoalan administrasi ekspor. Penyidik tengah mengusut dugaan rekayasa nilai dan klasifikasi komoditas pulp yang berpotensi menggerus penerimaan negara melalui pengurangan kewajiban pajak.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BP, supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak tahun 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya dan justru membiarkan dugaan manipulasi laporan ekspor komoditas pulp berlangsung. Kelalaian tersebut diduga berkaitan dengan upaya menekan beban pajak yang semestinya dibayarkan kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkap modus yang diduga digunakan, yakni under invoicing atau pelaporan nilai jual ekspor jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Lebih jauh, dugaan manipulasi bukan hanya menyangkut harga. PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal produk yang dikirim disebut merupakan dissolving pulp (DP) yang mempunyai nilai jual jauh lebih tinggi.

"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Dugaan permainan itu semakin serius karena penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi kode HS atau harmonized system. Kode tersebut menentukan klasifikasi barang dalam aktivitas perdagangan internasional dan berkaitan langsung dengan nilai serta kewajiban perpajakan.

"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelas Saiful.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan pencatatan atau kekeliruan administratif. Manipulasi klasifikasi dan nilai ekspor dapat menjadi instrumen untuk menekan kewajiban pajak sekaligus mengurangi penerimaan negara.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada dua oknum petugas pajak tersebut secara rutin setiap tahun. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk memengaruhi perhitungan pajak sehingga pola transaksi dan dugaan rekayasa harga ekspor tidak terungkap dalam pemeriksaan.

Kini, pemeriksaan terhadap lima saksi dari Kemenhut membuka ruang bagi penyidik untuk menguji lebih jauh bagaimana rantai pengawasan komoditas kehutanan dan pulp berjalan. Keterangan mereka juga berpotensi membantu penyidik memetakan apakah dugaan manipulasi hanya berhenti pada persoalan perpajakan atau memiliki kaitan dengan tata kelola sektor kehutanan dan ekspor.

Dengan pemeriksaan yang terus meluas, kasus TPL berpotensi menjadi perkara besar yang menguji seberapa kuat pengawasan negara terhadap transaksi ekspor komoditas kehutanan bernilai tinggi. Kejagung kini dituntut membongkar perkara ini secara tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, membantu, menikmati, atau membiarkan praktik yang merugikan negara tersebut terjadi.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

5 Anak Buah Menhut Raja Juli Ikut Diperiksa Kejagung soal Dugaan Permainan Ekspor TPL | Monitor Indonesia