Jakarta, MI – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih menghindar ketika dicecar wartawan mengenai dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, serta proses pengembalian uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), Raja Juli tampak enggan memberikan jawaban terkait perkara yang kini tengah didalami KPK tersebut.
Alih-alih menjelaskan dugaan aliran uang dan pengembaliannya, Raja Juli justru mengalihkan pembicaraan ke agenda penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Saya lagi sibuk ngurus Karhutla," ujar Raja Juli saat kembali ditanya awak media.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena KPK secara terbuka telah mengonfirmasi tengah mengusut dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan, termasuk menelusuri proses pengembalian uang dari Raja Juli kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut sekaligus mekanisme pengembaliannya.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Pendalaman KPK dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Jumat (14/8/2026). Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta seorang pihak swasta berinisial NOV.
Nama Juprizal bukan kali pertama masuk radar penyidik. Ia sebelumnya telah diperiksa KPK pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah informasi bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari total 46.500 dolar Singapura yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
Angka tersebut kini menjadi bagian penting dalam penelusuran KPK. Penyidik tidak hanya memburu siapa yang menyerahkan dan menerima uang, tetapi juga ingin membongkar tujuan pemberian, jalur aliran dana, hingga bagaimana uang tersebut kemudian dikembalikan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada adanya uang yang disebut telah dikembalikan. KPK justru sedang mengurai rangkaian peristiwa di balik uang tersebut, termasuk dugaan hubungan pemberian dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Kuansing di sektor kehutanan.
Sikap Raja Juli yang memilih tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan pun berpotensi semakin memperbesar perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Apalagi, dugaan pemberian uang kepada pejabat kementerian merupakan persoalan serius yang harus terang-benderang. Publik tentu berhak mengetahui apakah uang tersebut sekadar pemberian, bagian dari lobi kepentingan tertentu, atau berkaitan dengan urusan pemerintahan yang sedang diperjuangkan pihak pemberi.
KPK kini masih melakukan pendalaman. Termasuk menelusuri proses pengembalian uang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, pengusutan KPK menunjukkan bahwa persoalan uang dolar Singapura tersebut belum selesai hanya karena uangnya disebut telah dikembalikan.
