Pekanbaru, MI — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan isolator listrik PLN P3BS Sumatera di Pekanbaru dengan nilai kontrak mencapai Rp38 miliar kembali menjadi sorotan.
Perkara yang telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau itu hingga kini belum menemukan kesimpulan akhir.
Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau mendesak Polda Riau tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan penyimpangan secara serius, transparan, profesional, dan menyeluruh.
Desakan itu menguat setelah Forkorindo menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dari Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan isolator listrik PLN P3BS Sumatera dengan nilai kontrak Rp38 miliar telah ditindaklanjuti penyelidik.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, analisis dokumen, hingga wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Namun, bagian yang paling menyita perhatian adalah keterangan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Tim Satuan Pengawas Internal PT PLN untuk melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Proses audit disebut masih berlangsung.
Kondisi itu menunjukkan perkara belum dihentikan. Namun, bagi Forkorindo, proses penyelidikan tidak boleh menjadi alasan untuk membuat dugaan penyimpangan bernilai puluhan miliar rupiah kehilangan momentum.
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius dan memastikan Ditreskrimsus bekerja sampai perkara tersebut benar-benar terang.
“Nilai kontraknya Rp38 miliar. Ini bukan angka kecil. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dibuka dan diuji secara serius, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, harga, volume, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan sampai hasil akhirnya,” tegas Tp. Batubara.
Menurutnya, jangan sampai penyelidikan hanya berhenti pada tumpukan dokumen, wawancara dan proses audit tanpa menghasilkan kepastian hukum.
“Kami menghargai langkah penyelidik yang telah mengumpulkan dokumen, melakukan analisis dan meminta keterangan pihak terkait. Tetapi proses ini jangan berhenti hanya pada pengumpulan bahan dan audit. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik,” ujarnya dikutip Selasa (18/8/2026).
Forkorindo menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pekerjaan bernilai Rp38 miliar tersebut.
Batubara menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Namun, dugaan yang telah dilaporkan harus dibuktikan atau dipatahkan melalui proses penyelidikan yang objektif, bukan dibiarkan menggantung.
Sorotan juga diarahkan pada proses audit yang melibatkan Satuan Pengawas Internal PT PLN.
Menurut Batubara, audit internal memang dapat membantu mengurai persoalan administrasi maupun teknis. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara, temuan tersebut harus menjadi bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah berikutnya.
“Jangan sampai publik melihat prosesnya hanya berputar pada audit, wawancara dan pengumpulan dokumen tanpa ada kejelasan ujungnya. Kami meminta Polda Riau bekerja profesional sampai semuanya terang-benderang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya secara jelas.
Desakan Forkorindo, kata Batubara, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat agar setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan laporan ini tidak mengendap. Dugaan korupsi harus dibongkar berdasarkan bukti. Kalau ada pelanggaran, jangan ragu ditindak. Kalau tidak ada, jelaskan secara terbuka,” katanya.
Forkorindo meminta penyidik menelusuri seluruh aspek pengadaan, termasuk kesesuaian spesifikasi isolator, harga pengadaan, volume pekerjaan, proses pemilihan penyedia, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Aspek potensi kerugian negara juga dinilai perlu diperjelas apabila memang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Rp38 miliar bukan nilai yang sedikit. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang dan pekerjaan sebesar itu dikelola serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai aturan,” pungkas Batubara.
Meski demikian, Forkorindo menegaskan seluruh pihak harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polda Riau. Proses penyelidikan dan audit yang masih berjalan diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi mampu memberikan jawaban tegas: apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan isolator PLN senilai Rp38 miliar tersebut atau tidak.
Apa pun hasilnya, perkara ini harus berujung pada kepastian hukum, bukan menjadi laporan yang terus berputar tanpa ujung.
